Polres Pelabuhan Makassar Ungkap 225 Kasus Narkoba Sepanjang 2025

74 Shares

HOLOPIS.COM, MAKASSAR – Polres Pelabuhan Makassar musnahkan barang bukti narkotika perkara Restorative Justice (RJ) dan obat daftar G hasil pengungkapan sepanjang tahun 2025.

‎Pemusnahan dilakukan pada Jumat, (12/12) sebagai bagian dari upaya mencegah penyalahgunaan barang bukti sekaligus mendukung kebijakan penanganan pecandu narkoba berbasis rehabilitasi.

‎Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Makassar, IPTU Hasrul, menjelaskan bahwa seluruh perkara narkotika yang ditangani berada di wilayah hukum Polres Pelabuhan Makassar.

‎“Perkara narkoba sendiri itu berada di wilayah hukum Polres Pelabuhan Makassar. Dimana pengungkapan dari Januari sampai dengan November 2025 itu sebanyak 225 kasus,” ujarnya.

‎Sepanjang 2025, Satresnarkoba mengamankan berbagai jenis barang bukti berupa 201,89 gram shabu, 70,32 gram tembakau sintetis, 0,66 gram ganja, 0,49 gram ekstasi, serta 147 butir obat daftar G. Dari seluruh perkara, 47 kasus memenuhi syarat dan diajukan ke mekanisme restorative justice.

‎Hasrul mengatakan total 109 orang masuk dalam kategori perkara yang ditangani lewat RJ.

‎“Jadi yang di RJ sendiri, sebanyak 109 orang. Dari berbagai macam profesi, ada kuli, buruh harian lepas, sampai yang tidak bekerja,” katanya.

‎Ia menambahkan bahwa hingga saat ini belum ditemukan pelajar dalam daftar tersangka.

‎“Kalau sementara ini pelajar, belum ada yang kami amankan,” tegasnya.

‎Selain narkotika, Polres Pelabuhan Makassar juga memusnahkan 200 ribu butir Trihexyphenidyl (THD), obat daftar G yang kerap disalahgunakan.

‎Barang bukti itu berasal dari dua koli kardus berisi 200 kaleng THD yang diungkap Unit Satreskrim pada Juni 2025.

‎Hasrul menyebut pengungkapan detail terkait obat daftar G ditangani oleh Satreskrim.

‎“Lebih jelasnya oleh Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Makassar, lebih detailnya terkait pengungkapan THD sebanyak 200 ribu butir,” jelasnya.

‎Menurutnya, penyalahgunaan obat daftar G cukup marak karena digunakan di luar peruntukan medis.

‎“Penyalahgunaannya obat ini yang bukan peruntukannya. Biasa dipakai anak-anak itu untuk happy-happy,” tuturnya.

‎Ia juga mengungkapkan harga jual obat tersebut relatif murah. “Kalau tidak salah, per 5 butirnya dia jual 10 ribu,” katanya.

‎Kasus narkoba dengan barang bukti kecil mendominasi pelaku yang diarahkan ke RJ. Hal ini merujuk pada kebijakan batasan barang bukti.

‎“Berdasarkan SEMA 04-2010 itu, barang bukti sabu di bawah 1 gram itu untuk dilakukan assessment. Untuk proses penyelidikannya, itu melalui proses restorative justice,” jelas Hasrul.

‎Polres Pelabuhan Makassar menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari komitmen memperkuat program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).

‎Pendekatan berbasis rehabilitasi juga terus didorong untuk pecandu dan korban penyalahgunaan narkoba sesuai peraturan perundang-undangan.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
74 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Terbaru

holopis holopis