KPK Proses Semua Anggota Komisi XI Penerima Korupsi CSR BI dan OJK

39 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kasus korupsi dana corporate social responsibility (CSR) atau dana bantuan sosial dari Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menjerat Anggota DPR Komisi XI Satori dan Heri Gunawan atau Hergun menjadi pintu masuk KPK mendalami dugaan penyimpangan bantuan sosial yang diterima Anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 lainnya.

Tak hanya Satori dan Heri Gunawan, para Anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 yang menerima bantuan sosial BI dan OJK serta terbukti tidak sesuai peruntukannya, dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

- Advertisement -Hosting Terbaik

“Semua Anggota Komisi XI yang menerima dana dari BI dan OJK harus mempertanggungjawabkan secara hukum seperti 2 orang anggota Komisi XI (Satori dan Heri Gunawan) yang telah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak dalam keteranganya kepada wartawan, Jumat (12/12/2025).

Terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan pihaknya mendalami segala aspek terkait dugaan rasuah pemberian CSR BI dan OJK. Salah satunya terkait penyaluran dana bantuan sosial yang diterima Anggota Komisi XI. Salah satu yang didalami apakah disalurkan sesuai peruntukannya atau tidak.

- Advertisement -

“Penyidik mendalami dan meminta keterangan sejumlah pihak yaitu para anggota DPR khususnya di Komisi XI untuk mendalami apakah program dari PS (Program Sosial) BI dan OJK ini dipergunakan sebagaimana mestinya atau ada dugaan penyimpangan seperti halnya dilakukan oleh saudara ST dan HG,” ucap Budi.

Dalam pengusutan kasus yang menjerat Satori dan Heri, KPK telah mengagendakan pemanggilan dan pemeriksaan sejumlah saksi dari kalangan legislator Senayan. Di antaranya, anggota DPR Komisi XI Ahmad Najib Qudratullah; Anggota DPR Komisi XI 2024–2029 Dolfie Othniel Frederic Palit; Anggota DPR Komisi XI, Ecky Awal Mucharam; serta dua anggota DPR dari Fraksi Partai Nasdem Charles Meikyansah dan Fauzi Amro.

Dikatakan Budi, pihaknya tak menutup kemungkinan mengembangkan perkara ini berdasarkan fakta yang didapat dari penggeledahan, pemeriksaan saksi hingga persidangan. Namun, saat ini lembaga antirasuah sedang fokus menyelesaikan dugaan korupsi CSR BI-OJK yang menjerat Heri Gunawan dan Satori.

“Termasuk juga penyidik tentu sudah mendalami juga dari saksi-saksi yang sebelumnya sudah dipanggil baik dari pihak BI-OJK maupun dari kawan-kawan di Komisi XI,” kata Budi.

Sebelumnya, Satori mengungkap dana corporate social responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) digunakan oleh seluruh anggota Komisi XI. Rata-rata menggunakan uang CSR tersebut untuk berbagai kegiatan di daerah pemilihan (Dapil) masing-masing yang disalurkan melalui yayasan.

“Semuanya sih, semua anggota Komisi XI programnya itu dapat. Bukan, bukan kita aja,” kata Satori di Gedung KPK, Jakarta, Jumat 27 Desember 2024.

Sejauh ini KPK baru menjerat dia orang tersangka dalam kasus ini. Keduanya yakni Anggota DPR Komisi XI Satori dan Heri Gunawan. Keduanya disangkakan pasal dugaan gratifikasi dan pencucian uang.

KPK menduga para tersangka mengajukan proposal permohonan bantuan dana sosial kepada mitra kerja Komisi melalui yayasan-yayasannya. Namun, dana yang didapatkan dari mitra Komisi XI tidak digunakan semestinya.

KPK menduga Heri Gunawan menerima uang dari program sosial senilai Rp 15,86 Miliar, sementara Satori menerima Rp 12,52 Miliar. Kemudian Heri Gunawan dan Satori diduga menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi.

KPK menjerat kedua tersangka itu dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Serta, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-(1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Heri Gunawan dan Satori hingga kini belum juga ditahan KPK.

“Secepatnya penyidik akan melakukan penahanan. Berkas-berkas on progres, sedang dilengkapi, tentu juga agar proses penyidikan atau penanganan perkara ini juga bisa tuntas serta memberi kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait,” tutur Budi.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
39 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

holopis