Utang KUR Petani Terdampak Banjir Bisa Dihapus, Ini Penjelasan Pemerintah

45 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pemerintah bergerak cepat merespons dampak banjir dan longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan bahwa pemerintah sedang menyiapkan paket kebijakan khusus untuk meringankan beban para debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang masuk kategori keadaan kahar atau force majeure.

Paket tersebut mencakup sejumlah langkah, mulai dari restrukturisasi pembiayaan, penyaluran KUR baru dengan bunga rendah pada 2026, hingga opsi pelunasan baki debet untuk debitur tertentu yang dinilai paling terdampak.

- Advertisement -Hosting Terbaik

“Mengenai angka dan teknis kebijakan sedang disiapkan. Dalam beberapa hari ke depan, pemerintah akan mengumumkan kebijakan ekonomi khusus untuk pemulihan bencana ini,” ujar Airlangga saat menghadiri HUT AEI ke-37 di BEI, Jumat (12/12/2025).

Data pemerintah menunjukkan dari 996.000 debitur KUR di tiga provinsi, sekitar 141.000 debitur dengan total baki debet Rp7,8 triliun diperkirakan terdampak bencana. Termasuk di dalamnya lebih dari 63.000 debitur sektor pertanian dengan saldo pembiayaan mencapai Rp3,57 triliun.

- Advertisement -

Tidak hanya sektor pembiayaan, pemerintah juga menyiapkan keringanan bagi pekerja terdampak, seperti penghapusan denda dan penagihan iuran BPJS Ketenagakerjaan, serta kemudahan layanan klaim JHT, JKM, JKK, dan JP.

Langkah ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang sebelumnya berkunjung ke Kabupaten Bireuen, Aceh. Dalam kesempatan itu, Prabowo menyampaikan bahwa pemerintah akan menghapus utang KUR bagi petani yang terdampak bencana.

“Kemudian utang-utang KUR, karena ini keadaan alam, ya kita akan hapus,” ujar Presiden.

Ia menegaskan bahwa para petani tidak perlu khawatir karena situasi ini adalah force majeur, bukan kesalahan debitur. “Jadi petani tidak usah khawatir tidak bisa kembalikan utang, karena ini bukan kelalaian, tapi keadaan terpaksa,” tegasnya.

Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah menetapkan kebijakan perlakuan khusus bagi debitur di wilayah terdampak banjir. Kebijakan yang berlaku hingga tiga tahun itu memberikan kemudahan kredit/pembiayaan, relaksasi pelaporan, dan percepatan proses klaim asuransi.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyebut hampir seluruh kabupaten/kota terdampak berada pada kategori risiko menengah hingga berat, sehingga kebijakan khusus diperlukan untuk mempercepat pemulihan ekonomi masyarakat.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
45 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Terbaru

holopis holopis