Kasus Pengadaan Laptop Chromebook Capai Kerugian Negara Sebesar Rp2,1 Triliun
HOLOPIS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut kerugian negara dari kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook yang menyeret nama mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim mencapai kerugian negara senilai lebih dari Rp2,1 triliun.
“Total kerugian negara mencapai lebih dari Rp 2,1 triliun,” kata Direktur Penuntut Umum (Dirut) Riono Budi Santoso dalam Konferensi Pers di Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin (8/12/2025).
Riono merincikan, adapun total kerugian tersebut disebabkan oleh mahalnya harga Chromebook senilai Rp1,5 triliun, pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan sebesar Rp621,3 miliar.
“Dari hasil perhitungan kerugian negara diperoleh angka yaitu kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 dan pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp 621.387.678.730, sehingga total kerugian negara mencapai lebih dari Rp 2,1 triliun,” ujarnya.
Selanjutnya, Riono mengungkapkan bahwa penanganan perkara kasus tindak pidana korupsi pengadaan laptop chromebook ini telah resmi dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus).
“Hari ini, Senin (8/12/2025), Jaksa Penuntut Umum secara resmi telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Riano.
Sebelumnya Riano mengatakan bahwa penyidik telah menemukan sejumlah alat bukti yang kuat terkait adanya tindak pidana korupsi dalam pengadaan laptop chromebook Serta Chromebook Device Management (CDM) tahun 2019 - 2022.
“Dari hasil penyidikan, penyidik telah menemukan sejumlah alat bukti yang menguatkan peran masing-masing tersangka. Hari ini, dapat kami sampaikan bahwa Saudara NAM, yaitu Nadiem Anwar Makarim, selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi pada periode tersebut bersama Saudara Ibrahim Arief, Saudari Sri Wahyuning Sih, Saudara Mugyat Yasakha, dan Saudara Yuris Tanan, diduga melakukan tindak pidana korupsi yang dimulai sejak proses penyusunan kajian teknis dan pengadaan peralatan teknologi informasi dan komunikasi atau disingkat TIK di Kemendikbud Ristek,” katanya.
Dalam kasus ini, para terdakwa dikenai pasal primer, yakni Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.