HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung memastikan bahwa mereka tidak bakal menghentikan perkara Sritex Klaster II yang diduga melibatkan para sindikasi perbankan.
Dimana sindikasi perbankan itu menyeret jajaran Direksi Bank BNI, BRI dan LPEI serta Direksi PT. Rayon Utama Makmur (RUM) dalam perkara tersebut.
“Tidak ada itu (penghentian penyidikan). Perkara jalan terus,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna dalam keterangannya beberapa waktu lalu kepada wartawan.
Bank BNI, Bank BRI dan LPEI alias Indonesia Eximbank adalah anggota Sindikasi Perbankan yang kucurkan kredit Rp 2, 5 triliun secara melawan hukum.
Patut diduga, kredit ke PT. Sritex dialirkan ke anak usaha Sritex, yakni PT. RUM. Belakangan terungkap, kredit bukan untuk menyehatkan korporasi, tapi bayar utang dan kepentingan pribadi?
Anang pun menepis bahwa penanganan Perkara Sritex Klaster II terkesan lamban dituntaskan karena disengaja. Hal itu ditegaskan semata kesibukan penanganan aneka perkara.
“Tidak ada itu tekanan atau apa. Ini semata karena kesibukan penanganan aneka perkara yang juga dituntut untuk dituntaskan,” tegasnya.
Terakhir, tim penyidik Sritex Klaster II memeriksa Komisaris PT. RUM inisial M diduga Megawati pada Kamis (27/11).
Bersamanya, turut diperiksa Pengurus Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Ruky & Rekan Kantor KJPP Ruky, Safrudin & Rekan inisial D selaku Penilai Mesin.
Tidak seperti Sritex Klaster I hanya butuh dua bulan kurang sudah dapat menetapkan 3 tersangka pada Rabu (21/4) paska diterbitkan Sprindik pada 23 Maret 2025. Lalu, 8 tersangka pada Senin (21/7) dan satu tersangka pada 3 Agustus 2025.
Dalam kurun waktu itu Direktur Penyidikan pada Jampidsus sudah 3 kali berganti. Pertama Abdul Qohar yang menetapkan 11 tersangka.
Dipromosi sebagai Kajati Sultra, Qohar diganti Nurcahyo dari sebelumnya Asus Jaksa Agung ditetapkan 1 tersangka.
Dua pekan terakhir, kursi Direktur Penyidikan ditempat Syarief Sulaeman Nahdi juga mantan Asus Jaksa Agung. Nurcahyo dipromosi sebagai Kajati Kalteng.
Jauh, sebelum Megawati, telah diperiksa Dirut PT. Rayon Utama Makmur (RUM) Pramono (P) ke-4 kalinya, Rabu (29/10) dan N (Accounting RUM), Jumat (24/10).
Dari penelusuran diketahui PT. Rayon Utama Makmur (RUM) dikendalikan keluarga Besar Lukminto (Pendiri Sritex)
Terungkap di Ditjen AHU Kemenkumham (kini, Kementerian Hukum) tahun 2019 dimana jabatan Komut diduduki Susyana Lukminto yang saat bersamaan juga menjadi Komut Sritex. Susyana sudah pernah diperiksa.
Lainnya, Iwan Setiawan Lukminto, Iwan Kurniawan Lukminto dan Megawati duduk pada jajaran Komisaris PT. RUM yang bergerak pada serat rayon. Setiawan dan Kurniawan sudah ditetapkan tersangka.
Dari Sindikasi Perbankan telah diperiksa dua Eks Direksi Bank BNI yakni, Rico Rizal Budidarmo (Direktur Keuangan dan Risiko Bisnis tahun 2016 dan 2017) dan KS alias Krishna Suparto (Direktur Business Banking tahun 2012).
Unsur LPEI terdiri NS diduga Ngalim Sawega Direktur Pelaksana IV LPEI tahun 2015 – 2016) dan I Made Gde Erata (Ketua Dewan Direktur merangkap Direktur Eksekutif).
Unsur BRI, Mantan Dirut BRI Sofyan Basir, PRY alias Priyastomo (Direktur Kredit Mikro & Ritel tahun 2016) dan HKM alias Haru Koesmahargyo (Direktur Strategi Bisnis tahun 2016). Saat itu Dirut BRI Asmawi Sjam.
Berikutnya, Donsuwan Simatupang (Direktur Bisnis Komersial BRI tahun 2015), Lenny Sugihat (Direktur Pengembalian Risiko Kredit BRI tahun 2012), A. Toni Soetirto (Direktur Bisnis Konsumer BRI tahun 2012) dan Sulaiman A. Arianto (Direktur Bisnis Konsumer BRI tahun 2012).
Terakhir, Asmawi Sjam (Direktur Bisnis Kelembagaan BRI) dan Djarot Kusumayakti (Direktur Bisnis UMKM).



