HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kapolres Badung, AKBP Muhammad Arif Batubara menyampaikan, bahwa pihaknya telah melakukan pengamanan terhadap 18 orang warga negara asing (WNA) asal Australia dan Inggris.
Salah satu yang ditangkap adalah Tia Emma Billinger alias Bonnie Blue, aktris kelahiran Nottinghamshire tahun 1999 yang dikenal sebagai aktris bintang film porno asal Inggris. Penangkapan dilakukan di sebuah studio yang ada di Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali.
“Tim gabungan melakukan penggerebekan ke dalam studio tersebut dan menemukan sekira 18 WNA di antaranya satu orang perempuan yang berprofesi sebagai konten kreator,” kata AKBP Arif dalam keterangannya, Sabtu (6/12/2025).
Penggerebekan dan penangkapan ini dilakukan oleh tim dari Satreskrim Polres Badung pada hari Kamis, 4 Desember 2025 sekira pukul 14.30 WIB. Aksi kepolisian ini berlangsung setelah pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana pornografi dan penyebaran film asusila di wilayah hukumnya.
“Tempat tersebut diduga oleh terduga pelaku untuk memproduksi video asusila,” jelasnya.
Dalam penggerebekan tersebut, Polisi menemukan sejumlah alat perekam seperti kamera yang digunakan untuk memproduksi film porno tersebut. Kemudian ada flashdisk USB sebagai alat penyimpanan, botol pelumas, alat kontrasepsi, masker kain, obat-obatan, hingga pakaian.
Selain itu, dua unit mobil diamankan Polisi, antara lain mobil Suzuki dengan nomor polisi DK 9716 ST, serta satu unit pickup berwarna biru dengan stiker Bonnie Blue Bangbus dengan nomor polisi DK 8109 SX beserta STNK-nya.
Mobil Bonnie Blue yang diduga jadi properti produksi video asusila yang diamankan di di Polres Badung Bali.
Baik barang bukti dan kedelapan belas orang yang ditemukan di lokasi kejadian langsung dibawa ke Polres Badung untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, 4 (empat) orang menjadi tersangka pemeran film dewasa tersebut. Mereka antara lain ; TEB alias BB, LAJ, INL, dan JJTV. Sementera 14 orang lainnya hanya ditetapkan sebagai saksi dan sudah dipulangkan.



