HOLOPIS.COM, JAKARTA – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka lima gerai SIM Keliling di berbagai wilayah Jakarta pada Jumat untuk memudahkan warga memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).
Informasi resmi dari akun X TMC Polda Metro Jaya menyebutkan bahwa layanan berjalan mulai pukul 08.00–14.00 WIB.
Berikut lokasi lengkap SIM Keliling di Jakarta:
- Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung
- Jakarta Selatan: Area parkir samping Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok
- Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
- Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra
Warga yang ingin memperpanjang SIM wajib membawa sejumlah dokumen, yaitu fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi dan SIM asli, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.
Perlu dicatat, gerai SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Jika masa berlaku SIM sudah lewat, pemohon wajib membuat SIM baru di Satpas.
Biaya perpanjangan tetap mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016, yaitu Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Adapun perpanjangan SIM B tidak dilayani di gerai keliling karena harus dilakukan langsung di Satpas, mengingat SIM tersebut digunakan untuk kendaraan dengan bobot di atas 3,5 ton.
Dengan adanya layanan ini, masyarakat dapat memperpanjang SIM lebih cepat dan mudah tanpa antre panjang di kantor Satpas.



