HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan menyampaikan bahwa alasan tim penyidik dari Direktorat Reserse Siber Polda Jabar memanggil paksa Lisa Mariana Presley adalah karena wanita tersebut selalu mangkir dari undangan pemeriksaan.
“Karena saudara LM (Lisa Mariana -red) ini beberapa kali mangkir dari panggilan,” kata Kombes Pol Hendra, Kamis (4/12/2025).
Karena merasa kesulitan untuk mendapatkan keterangan dari Lisa, akhirnya Polisi memilih langkah untuk menjemput paksa.
“Kita mengalami kesulitan dalam pemeriksaan, sehingga kita melakukan penangkapan ini untuk memenuhi proses penyidikan,” ujarnya.
Dalam proses pemeriksaan, Hendra menyatakan bahwa pihaknya memberikan kesempatan kepada penasihat hukum Lisa Mariana untuk mendampingi kliennya itu.
Pun demikian, ia menyampaikan jika Lisa Mariana tidak dilakukan penahanan, sekalipun status wanita tersebut adalah sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pornografi.
“Memang tidak dilakukan penahanan. Tapi unsur penyidikannya sudah terpenuhi. Sudah ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Hendra.
Polda Jabar menetapkan selebgram Lisa Mariana sebagai tersangka kasus dugaan video asusila. Hendra mengatakan Lisa bersama pemeran pria berinisial MT secara sengaja merekam video itu.
Pemeran pria pada video tersebut juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik juga telah memiliki cukup bukti kuat untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka. Penetapan tersangka kepada Lisa Mariana dikeluarkan pada hari Jumat, 17 Oktober 2025.



