Al Araf Dorong Gugat UU TNI, Peradilan Militer Rentan Jadi Alat Impunitas

Pada faktanya, peradilan militer telah menjadi mekanisme impunitas yang menutup ruang-ruang kejahatan yang dilakukan anggota militer ketika dia terlibat dalam kejahatan pidana.

11 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Peneliti senior Imparsial, Al Araf menilai bahwa peradilan militer sudah saatnya direformasi. Hal ini disampaikan sebagai bentuk kritiknya atas berbagai insiden kekerasan yang melibatkan prajurit TNI di Indonesia.

“Kita punya soal serius dalam negara hukum, tetapi sampai sekarang belum dituntaskan. Saya menilai bahwa tidak mungkin Indonesia sudah menerapkan negara hukum kalau peradilan militer belum direformasi,” kata Al Araf dalam diskusi bertemakan “Quo Vadis Peradilan Militer dan Urgensi Reformasi Peradilan Militer: Kasus Prada Lucky, Hingga Vonis Ringan di Medan” secara daring, Kamis (4/12/2025).

- Advertisement -

Menurutnya, sejauh ini banyak sekali kasus kriminalitas yang melibatkan TNI namun tidak bisa diterapkan peradilan yang adil, termasuk ketika berkaitan dengan masyarakat sipil. Al Araf menyebut, peradilan militer membuat anggota TNI seperti memiliki impunitas.

“Pada faktanya, peradilan militer telah menjadi mekanisme impunitas yang menutup ruang-ruang kejahatan yang dilakukan anggota militer ketika dia terlibat dalam kejahatan pidana,” ujarnya.

- Advertisement -

Jika persoalan fundamental ini tidak diselesaikan oleh negara, Al Araf menyebut mimpi Indonesia menjadi negara hukum hanya isapan jempol belaka.

“Ini soal pokok yang harus diselesaikan oleh bangsa ini, sepanjang itu belum direformasi tidak pantas dikatakan kita negara hukum karena masih ada yang diistimewakan,” tegas Al Araf.

Diketahui, bahwa seorang prajurit TNI Angkatan Darat bernama Prada Lucky Chepril Saputra Namo meninggal dunia akibat penganiayaan berat yang dilakukan oleh para seniornya di markas Batalyon Teritorial Pembangunan 834 Waka Nga Mere (Yon TP 834/WM) di Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Berdasarkan keterangan medis dan hasil persidangan di Pengadilan Militer III-15 Kupang, penyebab kematiannya melibatkan beberapa faktor komplikasi medis fatal, termasuk; trauma tumpul di dada, cedera ginjal akut, hingga paru-paru bocor.

Prada Lucky mengalami kekerasan fisik berulang selama beberapa hari, yang awalnya disamarkan sebagai bagian dari “pembinaan” di lingkungan militer. Kasus ini telah menarik perhatian luas dan melibatkan proses hukum terhadap puluhan prajurit senior yang diduga menjadi pelaku.

Dari kasus Prada Lucky tersebut, Al Araf menyebut seharusnya para pelaku diseret ke peradilan umum. Karena jelas kasus ini tidak ada kaitan dengan mekanisme kemiliteran, melainkan murni pembunuhan.

“Seharusnya dalam kasus Prada Lucky, dia (para tersangka) diadili dalam mekanisme peradilan umum seusai dengan TAP MPR. Begitu juga pada pasal 65 UU TNI menyebutkan itu,” tutur Al Araf.

Ketua Centra Initiative ini menegaskan kembali, bahwa sistem peradilan di Indonesia tidak bisa benar-benar dianggap lebih baik jika kasus-kasus yang menyeret militer hanya boleh dikenakan peradilan militer an sich.

“Soal pokoknya dalam pasal UU TNI khususnya pada pasal peralihan, kalau UU TNI belum dirubah maka tetap diadili dalam peradilan militer,” lanjutnya.

Oleh sebab itu, aktivis human right ini pun berharap agar ada gugatan UU TNI untuk melakukan revisi pada peradilan militer, sehingga mekanisme penegakan hukum bisa benar-benar diterapkan kepada oknum anggota militer yang melakukan tindak kriminalitas.

“Pasal peralihan ini yang menjadi perdebatan, orang akan berdebat secara hukum. Menurut saya hal paling urgent untuk dilakukan, pasa peralihan dalam UU TNI itu harus dihapus dengan cara melakukan gugatan ke MK,” tandasnya.

“Karena itu saya mendukung judicial review UU TNI 3 Tahun 2025 ke MK yang salah satunya menggugat pasal peralihan dalam UU TNI yang membuat kita sulit untuk menuntut peradilan umum,” pungkas Al Araf.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
11 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru