Sebanyak Rp400 Juta Uang Palsu Sindikat UIN Alauddin Dimusnahkan Kejari Gowa

53 Shares

HOLOPIS.COM, GOWA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa memusnahkan barang bukti kasus pencetakan uang palsu (Upal) jaringan yang mesin pencetaknya ditemukan di Perpustakaan Kampus UIN Alauddin.

Total Upal siap edar yang dimusnahkan mencapai lebih dari Rp400 juta dalam pecahan Rp100 ribu emisi 2016.

- Advertisement -

Kepala Seksi Barang Bukti Kejari Gowa, Basri Baco, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan tidak hanya berupa uang palsu, tetapi juga peralatan dan bahan baku produksi yang diimpor dari luar negeri.

“Rupiah sekitar 400 juta sekian yang kami telah musnahkan,” ujar Basri, Selasa (2/12).

- Advertisement -

“Kemudian ada printer, printer ada beberapa unit ini sebagai alat dari para pelaku untuk membuat. Kemudian ada bahan baku, ada sekitar 21 dus kertas konstruk ini yang diimpor dari China. Kemudian ada juga tinta watermark, ada sekitar 5 blok. Ini juga bahan bakunya berasal dari China,” sambungnya.

Selain itu, jaksa juga memusnahkan peralatan sablon, tinta, serta berbagai perlengkapan lainnya yang digunakan sindikat untuk mencetak, memotong, menempel hingga menyiapkan uang palsu tersebut.

Basri menyebutkan, seluruh barang bukti tersebut terkait 11 perkara yang telah inkracht dengan total 14 terpidana.

“Kalau yang telah kami musnahkan hari ini ada 11 perkara yang telah inkracht dan ada 14 terpidana,” jelasnya.

Sementara untuk mesin pencetakannya, Kejari Gowa telah merampas dua unit mesin offset untuk negara.

“Untuk mesin pencetakannya ada mesin offset besar, dan ada mesin offset kecil juga dirampas untuk negara. Dan ini sudah inkracht juga dari teman-teman KPKNL sudah melakukan taksasi. Dan kami akan segera melakukan lelang melalui KPKNL Makassar secara online,” kata Basri.

Basri menambahkan bahwa masih ada satu terpidana yang proses hukumnya belum berkekuatan tetap karena tengah menempuh upaya hukum lebih lanjut. Terpidana tersebut adalah Annar Salahuddin Sampetoding.

Annar diketahui sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka utama dalam sindikat kasus pencetakan dan pengedaran puang palsu ini.

Ia sebelumnya divonis pidana penjara 5 tahun oleh PN Sungguminasa, namun setelah banding ke PT Makassar hukumannya malah bertambah menjadi 6 tahun dan denda Rp300 Juta.

“Belum inkracht. Terpidana melakukan upaya hukum banding, kami juga melakukan upaya hukum banding. Dan dari putusan bandingnya sudah turun tinggal kami menunggu apakah dalam waktu 14 hari ke depan ini terpidana akan mengajukan kasasi atau tidak,” pungkasnya.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
53 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

holopis