KPK Kantongi Bukti Kickback PT Petro Energy ke Sejumlah Pihak di LPEI

6 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantongi bukti dan informasi adanya dugaan kickback atau pemberian oleh PT Petro Energy (PE) kepada sejumlah pihak Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). KPK menduga kickback itu atas pemberian fasilitas pembiayaan LPEI kepada PT PE.

“KPK telah menemukan adanya mens rea atau niat jahat dalam pengajuan fasilitas pembiayaan LPEI kepada PT PE. Berdasarkan alat bukti, KPK mendapati adanya kesepakatan pemberian kickback sebesar 1% dari plafon pinjaman kepada pihak-pihak di LPEI,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keteranganya kepada wartawan, seperti dikutip Holopis.com, Senin (1/12/2025).

- Advertisement -Hosting Terbaik

Diungkapkan Budi, penyidik menemukan dugaan aliran dana yang diberikan PT Petro Energy kepada pejabat LPEI setelah pencairan fasilitas Kredit Modal Kerja Ekspor (KMKE) tahap I dan II. Diduga salah satu yang menerima aliran dana tersebut yakni, Arif Setiawan (AS) selaku Direktur Pelaksana 4 LPEI.

“Setelah pencairan KMKE I, AS selaku Direktur Pelaksana di LPEI diduga menerima sebesar USD200.000,” kata Budi.

- Advertisement -

Dugaan aliran dana berlanjut ketika KMKE II dicairkan. Dimana Setiawan diduga kembali menerima aliran dana. Selain Arif, Dwi Wahyudi selaku Direktur Pelaksana I LPEI juga diduga menerima aliran dana senilai USD 100.000.

“AS kembali menerima SGD 400.000 yang diberikan dalam dua tahap, masing-masing sebesar SGD 200.000, serta tambahan SGD 100.000,” ucap Budi.

Budi menyebut temuan tersebut diperoleh pihaknya dari rangkaian kegiatan klarifikasi, penelusuran dokumen, audit, hingga pemeriksaan terhadap para pihak terkait. KPK memastikan penyidikan perkara ini masih terus berjalan, termasuk pendalaman terhadap dugaan keterlibatan pihak lain serta aliran dana dalam bentuk kickback tersebut.

“Penyidik mendapatkan fakta ini melalui proses yang komprehensif, mulai dari audit hingga keterangan para saksi,” tandas Budi.

Dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Dari lima orang, dua merupakan direktur LPEI dan tiga lainnya merupakan petinggi alias bos PT Petro Energy.

Kelima tersangka itu yakni, Dwi Wahyudi selaku Direktur Pelaksana I LPEI; Arif Setiawan selaku Direktur Pelaksana 4 LPEI; Jimmy Masrin selaku Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus Komisaris Utama PT Petro Energy; Newin Nugroho selaku Direktur Utama PT Petro Energy dan Susy Mira Dewi Sugiarta selaku Direktur Keuangan PT Petro Energy.

Dalam perkara ini, KPK menduga telah terjadi benturan kepentingan (CoI) antara Direktur LPEI dengan Debitur (PT Petro Energy) dengan melakukan kesepakatan awal untuk mempermudah proses pemberian kredit. Direktur LPEI diduga tidak melakukan kontrol kebenaran penggunaan kredit sesuai MAP. Di mana, Direktur LPEI memerintahkan bawahannya untuk tetap memberikan kredit walaupun tidak layak diberikan.

Adapun PT Petro Energy diduga telah memalsukan dokumen purchase order dan invoice yang menjadi underlaying pencairan fasilitas tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. PT Petro Energy diduga juga melakukan window dressing terhadap Laporan Keuangan (LK). KPK menduga PT Petro Energy saat itu mempergunakan fasilitas kredit tidak sesuai dengan tujuan dan peruntukan sebagaimana tertuang dalam perjanjian kredit dengan LPEI.

Tiga petinggi PT Petro Energy telah dituntut 6 sampai 11 tahun penjara oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Newin Nugroho dituntut 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan. Sedangkan, Susy Mira Dewi Sugiarta dituntut 8 tahun dan 4 bulan penjara serta denda sebesar Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan. Sementara, Jimmy Marsin dituntut 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan badan. Untuk Jimmy, jaksa juga menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman uang pengganti sebesar USD32.691.551,88 subsider lima tahun penjara.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
6 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Terbaru

holopis holopis