HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pengusaha Batam, Akhmad Rosano, menyampaikan permohonan maaf terbuka kepada Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman atas pernyataannya mengenai klaim 40 ton beras.
Rosano mengaku, pernyataannya terkait dokumen beras 40 ton yang masuk ke Batam serta keterkaitannya dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG) ternyata tidak benar dan tidak berdasar dokumen resmi.
“Saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada Menteri Pertanian atas penyampaian saya yang tidak benar atau kurang tepat terkait bahwasannya tidak ada penyampaian Pak Menteri terkait barang impor,” ujar Rosano dalam video klarifikasi yang beredar pada Kamis (27/11/2025), seperti dikutip Holopis.com.
Rosano menjelaskan bahwa dokumen yang diklaim sebagai surat untuk kepentingan MBG di Tanjung Balai Karimun ternyata bukan dokumen resmi. Ia mengaku keliru setelah mengetahui bahwa berkas tersebut hanyalah potongan kliping media terkait pemberitaan MBG secara umum.
“Yang kedua, terkait masalah surat-menyurat terkait kepentingan MBG di Tanjung Balai Karimun itu suratnya memang tidak ada dan kemarin yang saya lihat, mohon maaf, surat tersebut adalah potongan kliping dari media terkait masalah MBG di seluruh wilayah Indonesia. Jadi, apa yang saya sampaikan bahwa kemarin itu ada surat MBG untuk Kota Tanjung Balai Karimun itu tidak ada,” ungkapnya.
Tak hanya itu, Rosano juga mengoreksi pernyataannya mengenai kelengkapan dokumen kapal dan dokumen pengeluaran barang dari Batam. Ia mengakui bahwa beberapa dokumen ternyata tidak lengkap, berbeda dengan klaim sebelumnya.
“Yang ketiga adalah terkait pengiriman barang-barang yang keluar dari Pulau Batam atau di dalam Indonesia itu sendiri harap dilengkapi seluruh dokumen dan itu kemarin ada beberapa dokumen yang tidak lengkap dan saya sampaikan bahwa dokumen itu lengkap padahal itu sebenarnya tidak lengkap,” katanya.
Rosano menegaskan bahwa seluruh pernyataannya dalam video pertama tidak benar dan tidak ditopang dokumen sah. Ia lalu meminta maaf kepada Mentan Amran serta seluruh aparat pemerintah yang mengawasi program gagasan Presiden Prabowo tersebut.
“Saya Akhmad Rosano, Ketua Umum Perkumpulan Kekerabatan Sulawesi Selatan menyampaikan permohonan maaf yang setinggi-tingginya dan seluruh jajaran pemerintah yang ikut mengawasi jalannya program Presiden Asta Cita ini. Demikian, terima kasih,” ujarnya.
Sebelumnya, Akhmad Rosano sempat mengklaim bahwa beras sitaan sebanyak 40 ton beserta sejumlah komoditas lain yang diamankan di Pelabuhan Rakyat Tanjung Sengkuang, Batu Ampar, merupakan barang legal dan diperuntukkan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Karimun. Namun, Bea dan Cukai (BC) Batam segera membantah klaim tersebut.
Dalam siaran persnya, BC Batam menegaskan bahwa tidak ditemukan dokumen yang menunjukkan bahwa barang sitaan tersebut terkait dengan MBG.
“BC Batam menegaskan bahwa barang yang ditindak bukan merupakan komoditas program Makan Bergizi Gratis (MBG),” bunyi pernyataan resmi tersebut.



