HOLOPIS.COM, JAKARTA — Pemerintah bersiap mengubah cara menentukan Upah Minimum Provinsi (UMP) mulai tahun 2026. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengumumkan bahwa kenaikan UMP tahun depan tidak akan lagi menggunakan angka tunggal seperti pada 2025 yang menetapkan kenaikan 6,5% untuk seluruh provinsi.
Sebagai gantinya, pemerintah akan memperkenalkan sistem range atau rentang kenaikan upah. Skema baru ini dinilai lebih adil karena dapat menyesuaikan kondisi ekonomi di tiap daerah. Yassierli menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui konsep tersebut.
Menurut Yassierli, penggunaan satu angka kenaikan UMP di seluruh Indonesia terbukti tidak mampu menyelesaikan masalah kesenjangan upah antar daerah.
Karena itu, sistem range dinilai lebih tepat. “Satu angka itu tidak menyelesaikan masalah disparitas upah. Maka kita usulkan range, dan Presiden sudah setuju,” ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (27/11/2025).
Sistem rentang ini juga mengikuti arahan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta adanya pelibatan lebih besar dari Dewan Pengupahan Daerah.
Melalui skema baru, setiap daerah dapat mengusulkan besaran kenaikan UMP sesuai kondisi lokalnya, termasuk inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan kebutuhan hidup layak.
Pemerintah saat ini tengah menyusun Peraturan Pemerintah (PP) baru yang akan menjadi dasar hukum perubahan tersebut.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa unsur kebutuhan hidup layak (KHL), inflasi, dan pertumbuhan ekonomi wajib menjadi acuan utama dalam menentukan upah minimum.
Selain itu, nilai alpha—indikator kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi—juga akan diperluas dari batas sebelumnya, yaitu 0,10–0,30. Namun, nilai pastinya belum dibocorkan oleh Menaker.
Yassierli menjelaskan bahwa dengan adanya sistem baru ini, setiap daerah nantinya memiliki ruang untuk menentukan kenaikan UMP berdasarkan kemampuan ekonomi masing-masing.
“Pemerintah pusat hanya memberi panduan berupa range. Nanti daerah yang menentukan sesuai kondisi mereka,” katanya.
Dengan perubahan tersebut, besar kemungkinan kenaikan UMP tidak lagi seragam seperti tahun 2025. Setiap provinsi bisa memiliki besaran kenaikan berbeda, tergantung kondisi ekonominya.
Kebijakan ini diharapkan menciptakan sistem pengupahan yang lebih berkeadilan, adaptif, dan realistis untuk pekerja maupun pelaku usaha.



