Layanan ini hanya untuk pembayaran PKB tahunan. Untuk perpanjangan STNK lima tahunan atau ganti pelat, warga tetap harus datang langsung ke kantor Samsat.
Dengan banyaknya titik layanan Samsat Keliling ini, masyarakat diharapkan semakin mudah menunaikan kewajiban pajaknya tanpa repot atau membuang waktu lama.
- Advertisement -

