RUU Penyadapan Diusulkan Masuk Prolegnas 2026

7 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI resmi mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyadapan agar masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026.

Usulan ini dinilai penting untuk menghadirkan aturan yang lebih jelas, tegas, dan akuntabel terkait praktik penyadapan di Indonesia.

- Advertisement -Hosting Terbaik

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menjelaskan bahwa regulasi khusus mengenai penyadapan sangat dibutuhkan karena berkaitan langsung dengan dua kepentingan besar penegakan hukum dan perlindungan hak privasi warga negara.

Selama ini, aturan penyadapan dinilai masih tersebar di berbagai undang-undang sektoral sehingga perlu satu payung hukum yang lebih komprehensif.

- Advertisement -

RUU Penyadapan kami usulkan sebagai RUU inisiatif Baleg karena urgensinya sangat tinggi,” kata Bob di kompleks parlemen, Kamis (27/11/2025).

Bob menambahkan, Baleg sebelumnya telah mengkaji aspek hukum secara umum, dan kini pembahasan diarahkan lebih spesifik pada ranah hukum pidana.

Sebab, penyadapan yang dimaksud dalam rancangan beleid ini berkaitan langsung dengan proses penegakan hukum pidana oleh aparat.

Selain RUU Penyadapan, Baleg juga mengajukan RUU Pemanfaatan Air Minum dan Sanitasi sebagai bagian dari Prolegnas Prioritas.

RUU tersebut dinilai penting untuk menjawab berbagai polemik terkait perusahaan air minum dalam kemasan dan tata kelola sumber daya air yang belakangan menjadi perhatian publik.

“Pengelolaan air minum dan sanitasi sangat penting karena menyangkut kebutuhan dasar masyarakat,” ujarnya.

Di sisi lain, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang akan segera disahkan tidak mencantumkan aturan penyadapan.

Hal itu dilakukan karena DPR menilai penyadapan memerlukan regulasi mandiri yang lebih detail dan sensitivitas tinggi terhadap isu privasi.

Menurutnya, mayoritas fraksi sepakat bahwa penyadapan harus dilakukan dengan sangat hati-hati dan melalui izin pengadilan, agar tidak disalahgunakan dan tetap berada dalam koridor hukum.

Dengan masuknya RUU Penyadapan ke Prolegnas 2026, DPR berharap publik mendapatkan jaminan bahwa praktik penyadapan akan lebih tertata, transparan, dan tetap melindungi hak-hak warga negara.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
7 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Terbaru

holopis holopis