Polisi Bongkar Transaksi Jual Sabu Lewat Instagram di Maros

41 Shares


‎”Pelaku mendapatkan barang itu melalui media sosial Instagram dan kembali mengedarkannya secara online di beberapa titik di wilayah Maros,” tambahnya.

‎Keduanya kini ditahan di Mapolres Maros bersama seluruh barang bukti. Polisi juga telah mengirimkan barang sitaan ke Laboratorium Forensik untuk pengujian.

‎”Barang bukti sudah kami kirim ke pihak Laboratorium Forensik untuk menguji barang bukti tersebut, hasilnya sudah keluar dan termasuk Narkotika golongan 1,” ujarnya.

‎Para pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
41 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Terbaru

holopis holopis