”Pelaku mendapatkan barang itu melalui media sosial Instagram dan kembali mengedarkannya secara online di beberapa titik di wilayah Maros,” tambahnya.
Keduanya kini ditahan di Mapolres Maros bersama seluruh barang bukti. Polisi juga telah mengirimkan barang sitaan ke Laboratorium Forensik untuk pengujian.
”Barang bukti sudah kami kirim ke pihak Laboratorium Forensik untuk menguji barang bukti tersebut, hasilnya sudah keluar dan termasuk Narkotika golongan 1,” ujarnya.
Para pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
- Advertisement -


