HOLOPIS.COM, MAROS – Satuan Reserse Narkoba Polres Maros mengungkap praktik peredaran sabu yang memanfaatkan media sosial sebagai sarana transaksi.
Dua pelaku ditangkap saat beraktivitas di wilayah Kabupaten Maros pada 6 November, setelah polisi mencurigai gerak-gerik mereka di jalan poros gudang 88 Desa Marumpa, Kecamatan Marusu.
Kedua pelaku berinisial A (24) dan ET (37). Mereka diberhentikan tim Opsnal Satresnarkoba yang tengah berpatroli dipimpin Ipda Erwin. Pemeriksaan identitas dan kendaraan berujung pada temuan 15 paket sabu siap edar.
”Saat digeledah petugas mengamankan barang bukti 15 paket shabu siap edar,” ungkap Kasat Narkoba AKP Salehudin, Kamis (27/11).
Penelusuran kemudian mengarah pada bukti percakapan di sebuah aplikasi media sosial Instagram yang berisi pembahasan transaksi narkotika.
Dari hasil pengembangan, polisi menemukan total 22 paket sabu yang telah disebar di sejumlah titik di wilayah Maros. Total barang bukti sabu yang disita mencapai 21,86 gram.
”Para pelaku mengakui sabu tersebut diperoleh dari seseorang untuk diedarkan kembali dan sebagian dikonsumsi sendiri,” jelas AKP Salehuddin.
Dari keterangan ET, diketahui bahwa sabu yang mereka edarkan diperoleh melalui platform media sosial Instagram.
- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Terpopuler


