Polisi Bongkar Transaksi Jual Sabu Lewat Instagram di Maros

41 Shares

‎‎HOLOPIS.COM, MAROS – Satuan Reserse Narkoba Polres Maros mengungkap praktik peredaran sabu yang memanfaatkan media sosial sebagai sarana transaksi.

‎Dua pelaku ditangkap saat beraktivitas di wilayah Kabupaten Maros pada 6 November, setelah polisi mencurigai gerak-gerik mereka di jalan poros gudang 88 Desa Marumpa, Kecamatan Marusu.

‎Kedua pelaku berinisial A (24) dan ET (37). Mereka diberhentikan tim Opsnal Satresnarkoba yang tengah berpatroli dipimpin Ipda Erwin. Pemeriksaan identitas dan kendaraan berujung pada temuan 15 paket sabu siap edar.

‎”Saat digeledah petugas mengamankan barang bukti 15 paket shabu siap edar,” ungkap Kasat Narkoba AKP Salehudin, Kamis (27/11).

‎Penelusuran kemudian mengarah pada bukti percakapan di sebuah aplikasi media sosial Instagram yang berisi pembahasan transaksi narkotika.

‎Dari hasil pengembangan, polisi menemukan total 22 paket sabu yang telah disebar di sejumlah titik di wilayah Maros. Total barang bukti sabu yang disita mencapai 21,86 gram.

‎”Para pelaku mengakui sabu tersebut diperoleh dari seseorang untuk diedarkan kembali dan sebagian dikonsumsi sendiri,” jelas AKP Salehuddin.

‎Dari keterangan ET, diketahui bahwa sabu yang mereka edarkan diperoleh melalui platform media sosial Instagram.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
41 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Terbaru

holopis holopis