SIM Card Tak Aman? Ini Rencana Baru Pemerintah untuk Lindungi Pengguna

20 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akhirnya mengakui bahwa sistem registrasi SIM card yang diberlakukan sejak 2017 masih memiliki celah besar.

Celah inilah yang membuat kasus penipuan digital, penyebaran hoaks, judi online, hingga SMS spam terus marak terjadi.

- Advertisement -

Pada 2017, ketika kementerian ini masih bernama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), pemerintah mewajibkan semua pengguna kartu prabayar melakukan registrasi ulang melalui nomor 4444.

Data yang digunakan adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK). Operator seluler pun menyediakan berbagai kanal untuk memudahkan proses tersebut. Pengguna yang tidak mendaftar ulang terancam diblokir.

- Advertisement -

Setelahnya, pemilik nomor baru juga diwajibkan melakukan validasi identitas dengan data kependudukan. Namun seiring berkembangnya kebutuhan digital dan meningkatnya aktivitas daring, aturan ini ternyata masih gampang ditembus.

Komdigi menjelaskan bahwa banyak kasus penyalahgunaan data NIK dan KK yang digunakan tanpa izin untuk aktivasi nomor baru. Nomor tersebut kemudian dipakai untuk berbagai aksi kejahatan, mulai dari penipuan hingga spam.

“Dalam implementasinya, registrasi menggunakan NIK dan KK banyak disalahgunakan dengan memakai identitas orang lain tanpa hak untuk tujuan kejahatan,” ungkap Komdigi.

Sim Card - Holopis
Komdigi tengah persiapkan aturan face recognition dalam proses registrasi pelanggan sim card. [Foto: Freepik]

Untuk menutup celah tersebut, pemerintah kini menyiapkan aturan baru: registrasi SIM card dengan teknologi biometrik wajah (face recognition). Rancangan aturannya sedang menjalani tahap konsultasi publik.

Komdigi menyebut langkah ini diperlukan agar validasi identitas pelanggan makin akurat dan aman.

“Perlu dilakukan penyempurnaan agar registrasi pelanggan dapat memastikan validitas data secara aman, efektif, dan efisien,” jelas mereka.

Meski demikian, belum ada tanggal pasti kapan kewajiban rekam wajah ini mulai diberlakukan. Dalam masa transisi, registrasi dengan NIK dan KK masih diperbolehkan selama satu tahun setelah aturan baru diundangkan. Sementara itu, penggunaan biometrik wajah masih bersifat opsional.

Operator besar seperti Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison, dan XL-Smart juga telah menguji teknologi face recognition dan mengaku siap menerapkannya jika aturan resmi diberlakukan.

Dengan adanya aturan baru ini, pemerintah berharap aksi penipuan online yang memanfaatkan celah registrasi SIM card dapat ditekan secara signifikan.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
20 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru