HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Komdigi) RI melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital, menggelar audiensi daring dengan perwakilan Cloudflare. Pertemuan ini menjadi langkah awal dialog konstruktif antara pemerintah dan salah satu penyedia infrastruktur internet terbesar dunia, khususnya terkait pemenuhan regulasi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat Asing.
“Pertemuan ini menunjukkan bahwa dialog tetap kami kedepankan untuk memastikan kepatuhan berjalan baik,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, seperti yang dikutip Holopis.com dalam keterangan pers.
Audiensi yang dihadiri Carly Ramsey selaku Head of Public Policy APAC dan Smrithi Ramesh sebagai Lead for Government Outreach APAC, membahas dua agenda utama, yaitu pemenuhan kewajiban pendaftaran PSE sesuai PM Kominfo No. 5/2020 serta peluang memperkuat kerja sama moderasi konten, terutama terkait konten digital negatif atau melanggar hukum.
Dalam pertemuan tersebut, Cloudflare menyampaikan sikap kooperatif. Perusahaan itu menunjukkan itikad baik untuk memahami lebih lanjut kewajiban pendaftaran sebagai PSE dan menyatakan kesiapan menyediakan kanal pelaporan khusus bagi Komdigi untuk mendukung proses moderasi konten.
Langkah ini membuka peluang kolaborasi yang lebih erat antara pemerintah Indonesia dan salah satu pemain global penting dalam infrastruktur internet.
“Dalam pertemuan, Cloudflare menyampaikan itikad baik untuk mempelajari lebih lanjut ketentuan pendaftaran dan menyatakan kesiapan penyediaan kanal pelaporan khusus bagi Komdigi dalam mendukung proses moderasi konten,” kata Dirjen Sabar.
Cloudflare turut menjelaskan batasan peran mereka sebagai penyedia infrastruktur yang tidak melakukan kurasi konten secara langsung. Komdigi menghargai penjelasan tersebut dan menilai penyediaan kanal pelaporan sebagai dukungan konkret terhadap upaya pemerintah menjaga ruang digital tetap aman.
Meski dialog berjalan positif, Komdigi menegaskan bahwa kewajiban administratif bagi seluruh PSE, termasuk Cloudflare, tetap harus dipenuhi. Pendaftaran PSE wajib dilakukan sesuai mekanisme yang diatur dalam PM Kominfo No. 5/2020.
“Kepatuhan terhadap kewajiban pendaftaran merupakan bagian penting dari upaya menjaga kedaulatan digital dan memastikan seluruh layanan yang beroperasi di Indonesia tunduk pada aturan yang sama,” tegas Dirjen Sabar.
Komdigi memastikan proses pengawasan dilakukan secara transparan, profesional, dan proporsional. Pemerintah menilai kerja sama yang saling menghormati sebagai fondasi menjaga keamanan ekosistem digital nasional dan memastikan perusahaan global menyesuaikan diri dengan ketentuan Indonesia.
“Kementerian Komdigi akan terus memantau ketercapaian kepatuhan Cloudflare dan PSE Lingkup Privat lainnya, serta menindaklanjuti setiap PSE Lingkup Privat yang belum memenuhi ketentuan sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Alexander Sabar.

