HOLOPIS.COM, JAKARTA – Praktisi hukum sekaligus Direktur LBH PB SEMMI, Gurun Arisastra menyampaikan bahwa hak pemberian rehabilitasi Presiden Prabowo Subianto kepada Ira Puspadewi bisa berdampak pada pembebasan mantan Direktur Utama PT ASDP tersebut dari penjara.
“Pemberiaan rehabilitasi berdampak pada perbaikan status hukum Ira dkk, dalam proses hukum. Tentu ia harus dibebaskan dari hukuman atau proses hukum yang berjalan sebagai pemulihan atas nama baik dan kehormatannya,” kata Gurun kepada Holopis.com, Selasa (25/11/2025).
Rehabilitasi yang diberikan Presiden Prabowo Subianto itu pun diumumkan secara terbuka oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad usai menghadap Kepala Negara di Istana Kepresidenan Jakarta.
Hal ini disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi. “Bapak Presiden memberikan persetujuan, dan alhamdulillah baru pada sore hari ini beliau membubuhkan tanda tangan dan kami bertiga diminta untuk menyampaikan ke publik,” kata Prasetyo Hadi di Isyana Kepresidenan Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat.
Didampingi Sufmi Daso Ahmad dan Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya, Pras menyampaikan bahwa selanjutnya pemerintah mempersilakan mekanisme pada aturan perundang-undangan, pasca ditandatanganinya permohonan rehabilitasi tersebut kepada Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono.
“Untuk selanjutnya supaya kita proses sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.
Sekadar diketahui Sobat Holopis, bahwa rehabilitasi tersebut merupakan hal yang diberikan negara melalui UUD 1945. Tepatnya di Pasal 14 amandemen UU Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Di mana dalam Bab III tentang kekuasaan pemerintah negara, Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi. Rehabilitasi diberikan kepada terpidana yang telah mendapatkan kepastian hukuman dan menjalani masa pidana, tetapi ternyata kemudian dinyatakan tidak bersalah. Rehabilitasi diatur di dalam Pasal 14 Ayat (2) UUD 1945. Presiden harus memperhatikan pertimbangan DPR dalam pemberian rehabilitasi.
Ira Puspadewi Divonis
Diberitakan sebelumnya, bahwa Ira Puspadewi saat ini tengah menjalani masa pesakitan di meja sidang atas kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret namanya. Di mana ia didakwa melakukan kegiatan yang menguntungkan perusahaan lain atras kerja sama dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN ) oleh PT ASDP Ferry tahun 2019-2022.
Dalam perkara nomor 68/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst yang disidangkan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Ira divonis penjara 4 tahun dan 6 bulan serta berkewajiban membayar denda sebesar Rp500 juta subsidair 3 bulan penjara.
“Terdakwa dua dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar 250 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” kata Ketua majelis hakim Tipikor Sunoto saat membacakan amar putusan, Kamis 20 November 2025.
Tidak hanya Ira, dua orang rekan sejawatnya pun ikut dilakukan proses hukum yang sama. Mereka adalah Muhammad Yusuf Hadi yang merupakan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP, serta Harry Muhammad Adhi Caksono sebagai Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020 – sekarang. Baik Yusuf Hadi dan Harry, masing-masing divonis 4 tahun penjara dan denda masing-masing Rp250 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Dalam fakta persidangan, majelis hakim memang tidak mendapati unsur memperkaya diri sendiri karena tidak ada aliran uang yang menuju ke ketiga terpidana. Namun perbuatan dan kebijakan Ira cs telah memperkaya PT Jembatan Nusantara, yakni Adjie. Hal inilah yang membuat hakim berkesimpulan bahwa Ira Puspadewi dan dua orang rekan kerjanya itu melanggar Pasal 3 UU Tipikor.
Beleid pasal tersebut berbunyi: “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit 50 juta rupiah dan maksimal 1 miliar.”

