HOLOPIS.COM, JAKARTA – DPR dan pemerintah tengah menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyesuaian Pidana. Pemerintah sudah menyerahkan
Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Penyesuaian Pidana.
Fraksi PKS DPR menyampaikan persetujuan terhadap RUU Penyesuaian Pidana dalam Rapat Komisi III DPR di ruang rapat Komisi III, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/11). Pandangan Fraksi PKS disampaikan oleh Anggota Komisi III DPR RI, Adang Daradjatun.
Adang dalam paparannya menyampaikan RUU Penyesuaian Pidana merupakan amanat penting dari Pasal 613 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional. Menurut dia, RUU itu jadi instrumen penyelarasan pemidanaan lintas peraturan perundang-undangan agar sesuai dengan prinsip dan struktur baru dalam KUHP Nasional.
“RUU ini dirancang untuk memastikan bahwa pembaruan hukum pidana yang dimulai dengan lahirnya KUHP Nasional dapat berjalan konsisten, terintegrasi, dan efektif dalam praktik penegakan hukum,” kata Adang, dalam keterangannya dikutip pada Selasa, (25/11/2025).
Lebih lanjut, Adang menjelaskan penyesuaian dalam RUU juga mencakup tiga ruang lingkup utama. Pertama, penyesuaian terhadap undang-undang sektoral yang masih menggunakan pola pemidanaan lama. Hal itu belum sejalan dengan prinsip KUHP Nasional.
Dengan demikian, harmonisasi regulasi menjadi kebutuhan mendesak. Lalu, kedua, penyesuaian terhadap peraturan daerah yang masih memuat pidana kurungan.
Sebab, KUHP Nasional telah meninggalkan jenis pidana tersebut dan mengarah pada konversi menjadi pidana denda atau sanksi administrasi.
“Bagian besar ketentuan pemidanaan dalam perda masih menggunakan pidana kurungan. Padahal, KUHP Nasional telah meninggalkan konsep tersebut demi efektivitas penegakan hukum,” jelas Adang.
Kemudian, yang ketiga soal RUU juga mengatur penyempurnaan internal KUHP Nasional melalui koreksi teknis, perbaikan redaksional, dan pembetulan rujukan pasal. Hal itu untuk memastikan konsistensi sistematika hukum pidana.
Menurut Adang, Fraksi PKS menilai RUU Penyesuaian Pidana bagian integral dari agenda pembaruan hukum nasional.
Kata dia, RUU itu bertujuan memperkuat koherensi sistem pemidanaan dan meningkatkan keselarasan regulasi di seluruh tingkatan peraturan perundang-undangan.
Adang bilang penyesuaian itu penting untuk mewujudkan kepastian hukum yang modern dan dapat diterima oleh masyarakat luas.
Lebih lanjut, dia menuturkan Fraksi PKS memandang RUU Penyesuaian Pidana sebagai upaya penting untuk menciptakan koherensi sistem pemidanaan, meningkatkan keselarasan regulasi. “Serta menghadirkan hukum pidana yang lebih jelas, modern, dan dapat diterima oleh masyarakat,” ujarnya.

