LBH PB SEMMI Apresiasi Prabowo Beri Rehabilitasi ke Ira Cs

9 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Direktur LBH PB SEMMI (Lembaga Bantuan Hukum Pengurus Besar Serikat Mahasisiwa Muslimin Indonesia) Gurun Arisastra menyampaikan apresiasi tinggi kepada Presiden Prabowo Subianto, yang telah memberikan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi dan dua orang rekan sejawatnya.

“Puji syukur saya apresiasi Presiden bersama DPR RI memberikan rehabilitasi terhadap Ira Puspadewi dan kawan-kawannya,” kata Gurun kepada Holopis.com, Selasa (25/11/2025).

- Advertisement -

Ia mengatakan bahwa rehabilitasi yang diberikan Presiden Prabowo Subianto bisa berdampak pada penghapusan hukuman yang tengah menjerat ketiga petinggi PT ASDP Ferry Indonesia tersebut.

“Pemberiaan rehabilitasi berdampak pada perbaikan status hukum Ira dkk, dalam proses hukum, tentu ia harus dibebaskan dari hukuman atau proses hukum yang berjalan sebagai pemulihan atas nama baik dan kehormatannya,” ujarnya.

- Advertisement -

Di sisi lain, ia juga menyoroti soal kasus Ira Puspadewi yang disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Di mana dalam perkara nomor 68/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst tersebut, Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono didakwa telah melakukan praktik korupsi, dan divonis penjara hingga 4,5 tahun.

Ia mensinyalir bahwa kasus Ira dan kawan-kawannya itu adalah murni kriminalisasi. Bahkan ia menyamakan kasus itu dengan yang pernah dialami oleh mantan Menteri Perdagangan di era Presiden Joko Widodo, yakni Tom Lembong.

Di mana kedua kasus tersebut tenyata tidak ada aliran duit yang mengarah ke para terdakwa, namun majelis hakim pengadilan tetap bersikukuh untuk memenjarakan mereka dan menjatuhkan vonis hukuman.

“Kita semua menyayangkan terjadi proses hukum terhadap ira, kasus Ira dkk ini sejenis dengan Tom Lembong, yakni hanya berdasarkan analisis terjadinya potensi kerugian negara namun fakta hukumnya tidak ada uang yang mengalir ke mereka,” tukasnya.

Di sampin itu, baik di kasus Tom Lembong maupun Ira Puspadewi, sama-sama tidak ada keterangan resmi dari lembaga yang berwenang untuk melakukan audit dan pemeriksaan keuangan seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyatakan, bahwa ada kerugian uang negara dari apa yang dilakukan oleh Tom Lembong maupun Ira Puspadewi.

“Dasar perhitungan kerugian negara sebesar Rp 1,253 triliun yang dituduhkan kepada Ira dan dua rekannya, dengan menyebut laporan itu berasal bukan dari BPK atau BPKP, tetapi dari auditor internal dan dosen perkapalan yang tidak bersertifikat penilai publik,” tandasnya.

Dengan demikian itu, Gurun yang juga praktisi hukum ini pun mengharapkan agar negara belajar serius dari dua kasus tersebut, khususnya yang terbaru yang dialami oleh Ira Puspadewi. Agar ke depan tidak ada praktik-praktik kriminalisasi dan kesewenang-wenangan pada perkara hukum di Republik Indonesia.

“Maka tentu ini pelajaran pada aparat penegak hukum untuk menerapkan hukum tidak sewenang-wenang atau tidak membabi buta,” pungkas Gurun Arisastra.

Ira Puspadewi Cs Divonis Penjara oleh Hakim Pengadilan Tipikor

Sekadar diketahui Sobat Holopis, bahwa Ira Puspadewi tengah menjalani masa pesakitan di meja sidang atas kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret namanya. Di mana ia didakwa melakukan kegiatan yang menguntungkan perusahaan lain atras kerja sama dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN ) oleh PT ASDP Ferry tahun 2019-2022.

Dalam perkara nomor 68/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst yang disidangkan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Ira divonis penjara 4 tahun dan 6 bulan serta berkewajiban membayar denda sebesar Rp500 juta subsidair 3 bulan penjara.

Tidak hanya Ira, dua orang rekan sejawatnya pun ikut dilakukan proses hukum yang sama. Mereka adalah Muhammad Yusuf Hadi yang merupakan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP, serta Harry Muhammad Adhi Caksono sebagai Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020 – sekarang. Baik Yusuf Hadi dan Harry, masing-masing divonis 4 tahun penjara dan denda masing-masing Rp250 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Dalam fakta persidangan, majelis hakim memang tidak mendapati unsur memperkaya diri sendiri karena tidak ada aliran uang yang menuju ke ketiga terpidana. Namun perbuatan dan kebijakan Ira cs telah memperkaya PT Jembatan Nusantara, yakni Adjie. Hal inilah yang membuat hakim berkesimpulan bahwa Ira Puspadewi dan dua orang rekan kerjanya itu melanggar Pasal 3 UU Tipikor.

Beleid pasal tersebut berbunyi: “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit 50 juta rupiah dan maksimal 1 miliar.”

Presiden Beri Rehabilitasi

Menindaklanjuti perkara tersebut, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima surat pengaduan dan aspirasi dari sekelompok masyarakat terkait dengan kasus yang tengah menimpa mantan Direktur Utama PT ASDP Ferry, Ira Puspadewi yang tengah disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
9 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru