Pembahasan RUU Penyesuaian Pidana Rampung sebelum KUHP Nasional Berlaku


Oleh : Tri Wibowo Santoso

HOLOPIS.COM, JAKARTA — Pemerintah menargetkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyesuaian Pidana diselesaikan sebelum Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional mulai diberlakukan.

RUU ini disiapkan untuk menyesuaikan berbagai ketentuan pidana yang tersebar di sejumlah undang-undang agar selaras dengan sistem pemidanaan dalam KUHP Nasional.

Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan agenda pembahasan telah tersusun dan berjalan sesuai jadwal.

“RUU (Penyesuaian Pidana) ini harus diselesaikan sebelum KUHP baru berlaku,” ujar pria yang karib disapa Eddy Hiariej ini di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/11/2025).

Menurut Eddy, pembahasan intensif bersama DPR akan dilakukan pada Selasa dan Rabu. Setelah itu, persetujuan tingkat pertama dijadwalkan digelar pada Senin mendatang sebelum dibawa ke rapat paripurna untuk pengesahan. Ia memastikan tidak ada hambatan substansial dalam prosesnya.

Eddy menjelaskan bahwa RUU ini diperlukan karena masih banyak ketentuan pidana di luar KUHP yang menggunakan struktur, rumusan, serta kategori sanksi yang berbeda dengan sistem baru dalam KUHP Nasional.

“Kita mengubah sekian banyak undang-undang di luar KUHP itu untuk disesuaikan dengan KUHP Nasional. Demikian juga dengan belasan ribu peraturan daerah itu harus sesuaikan dengan KUHP Nasional,” ucapnya.

Sebelumnya pada hari yang sama, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Penyesuaian Pidana kepada Komisi III DPR sebagai dasar pembahasan lanjutan.

Sebagai informasi, RUU Penyesuaian Pidana menjadi instrumen transisi penting karena KUHP Nasional menggantikan KUHP warisan kolonial yang selama puluhan tahun menjadi dasar hukum pidana di Indonesia.

Perubahan tersebut membawa sistem pemidanaan baru, klasifikasi pidana yang berbeda, hingga penyesuaian terhadap asas-asas hukum modern. Agar tidak terjadi tumpang tindih, disharmoni, atau kekosongan hukum, pemerintah dan DPR perlu menyelaraskan aturan pidana dalam ratusan undang-undang sektoral serta ribuan peraturan daerah yang masih merujuk pada KUHP lama.

Proses penyesuaian ini disebut krusial agar penerapan KUHP Nasional berjalan efektif dan tidak menimbulkan kebingungan dalam penegakan hukum.

Tampilan Utama
/