Pedagang Pasar Minta Dikecualikan dari Regulasi 200+ Meter Penjualan Rokok

11 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia dan pedagang kaki lima meminta agar pasar dikecualikan dalam aturan larangan jarak 200 meter penjualan rokok yang tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok yang tengah difinalisasi DPRD Jakarta, Senin 24 November 2025.

Dewan Pembina APPSI Ngadiran menyatakan penolakan terhadap pasal-pasal pelarangan penjualan dalam aksi di Kantor DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Kamis 20 November 2025 lalu.

- Advertisement -Hosting Terbaik

“Pasal larangan penjualan rokok radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, sampai perluasan kawasan tanpa rokok di pasar rakyat sama saja dengan menghilangkan mata pencaharian pedagang pasar yang semakin hari semakin tergerus,” kata Ngadiran.

110 Ribu Pedagang Terdampak

Ngadiran mengungkapkan Pemerintah Daerah DKI memiliki 153 pasar yang dikelola Perumda Pasar Jaya. Dari jumlah itu, 146 pasar masih aktif operasional, sementara tujuh pasar lainnya telah dialihfungsikan. Jumlah pedagang tercatat sebanyak 110.480 orang.

- Advertisement -

Ngadiran menilai aturan larangan jarak 200 meter penjualan rokok akan mematikan ratusan ribu pedagang di DKI Jakarta. APPSI mendesak Pemprov dan DPRD DKI Jakarta agar pasar tradisional atau pasar rakyat dikecualikan dari kategori penerapan KTR secara total.

“Ada seratus ribuan pedagang yang terdampak langsung dengan larangan-larangan Ranperda KTR ini. Pedagang itu kan aset pasar yang harusnya dilindungi, diberdayakan, bukan ditekan dengan aturan yang tidak adil,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pedagang Kaki Lima (APKALI) Ali Mahsun menyampaikan permohonan agar Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD DKI Jakarta meninjau ulang dan menunda pengesahan Ranperda KTR yang berdampak pada ekonomi rakyat.

“Kami menolak pasal-pasal yang mengatur jual beli rokok di dalam Raperda DKI Jakarta. Baik itu jual rokok eceran maupun zonasi 200 meter dari sentra pendidikan, pelarangan pemajangan dan larangan merokok di area pasar, toko, dan rumah makan. Kami hadir hari ini mengetuk hati nurani wakil rakyat. Ini urusan perut,” kata Ali Mahsun.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
11 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Terbaru

holopis holopis