HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang tidak dapat mengajukan praperadilan, termasuk buronan Paulus Tannos yang mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus dugaan korupsi proyek KTP elektronik.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan hal tersebut saat merespons gugatan praperadilan yang diajukan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos, Senin (24/11/2025).
“Hari ini tim Biro Hukum hadir dalam persidangan praperadilan yang diajukan oleh saudara PT. Selain pembacaan permohonan praperadilan oleh pihak PT, kami nanti juga rencana akan menyampaikan terkait dengan keabsahan seorang DPO untuk mengajukan praperadilan,” kata Budi di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan.
Budi berharap hakim praperadilan dapat mempertimbangkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1/2018 tentang Larangan Pengajuan Praperadilan Bagi Tersangka Yang Melarikan Diri Atau Sedang Dalam Status Daftar Pencarian Orang.
Dalam SEMA 1/2018, Mahkamah Agung menyatakan tersangka yang melarikan diri atau dalam status DPO tidak dapat mengajukan permohonan praperadilan. Jika permohonan praperadilan tetap dimohonkan oleh penasihat hukum atau keluarganya, hakim menjatuhkan putusan yang menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima.
Status Paulus Tannos
Pada 20 November 2024, KPK mengajukan surat pengajuan ekstradisi Paulus Tannos kepada pemerintah Singapura melalui Polri dan Kementerian Hukum dan HAM.
Pada 17 Januari 2025 sekitar pukul 14.30 waktu Singapura, Paulus Tannos ditangkap Corrupt Practices Investigation Bureau sebagai competent authority dalam penanganan tindak pidana korupsi di Singapura.
Paulus Tannos saat ini berada dalam tahanan di Changi Prison, Singapura.

