HOLOPIS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta, menyampaikan dua isu besar dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI ke Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis 20 November 2025.
Dua isu besar tersebut adalah persoalan sengketa dan penguasaan tanah di wilayah Tangerang, serta perlunya reformasi menyeluruh dalam penanganan kasus narkoba.
Menurutnya, kedua isu ini menunjukkan lemahnya penegakan hukum yang dapat menghambat pembangunan dan merugikan masyarakat.
Pertama, ia menyoroti persoalan pertanahan di Tangerang Selatan, khususnya proyek pengembang yang seharusnya diserahkan kepada pemerintah daerah, sesuai Perda dan Permendagri setelah mencapai batas waktu tertentu. Namun kenyataannya, proyek tersebut tidak kunjung diserahkan.
“Ketika masyarakat membongkar tembok untuk kepentingan tertentu, malah masyarakatnya jadi tersangka. Ini tidak boleh terjadi,” kata I Wayan Sudirta dalam keterangannya.
Tak hanya di Tangerang Selatan, di Kota Tangerang, Sudirta juga menemukan persoalan serupa, yakni penguasaan tanah oleh kelompok-kelompok kuat di lapangan meski warga memiliki sertifikat resmi.
Ia menyebut bahwa kondisi ini membuat investor enggan masuk karena merasa hukum tidak cukup kuat melindungi hak-hak mereka.
“Kalau di Polda Metro Jaya saja bisa begini, bagaimana di daerah lain?!” tegas Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini mempertanyakan.
Karena itu, Sudirta meminta Kapolres Tangerang Selatan dan Kapolres Kota Tangerang untuk lebih proaktif dan tidak hanya menunggu laporan. Ia menegaskan bahwa aparat harus mampu memprediksi potensi masalah dan bertindak cepat sebelum konflik berkembang.
“Sudah ada laporan saja tidak ditindaklanjuti, apalagi kalau tidak ada laporan. Ini harus diubah,” tegasnya.
Isu kedua yang disoroti Sudirta adalah penanganan kasus narkoba yang dinilainya masih konvensional dan tidak memberikan hasil signifikan. Ia menjelaskan bahwa Indonesia menghadapi masalah yang sama seperti Portugal sebelum negara itu melakukan reformasi besar-besaran.



