Dengan SKB itu, akan ada pembatasan operasional angkutan barang seperti truk besar selama masa angkutan periode Nataru.
“Selanjutnya, kami juga sedang finalisasi SKB Kebijakan Pembatasan Angkutan Barang Selama Periode Natal dan Tahun Baru 2025/2026 untuk memastikan kelancaran pergerakan masyarakat,” jelas Dudy.
Lebih lanjut, dia mengatakan kolaborasi Kemenhub bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga dilakukan. Koordinasi itu terkait keselamatan transportasi, penguatan dan integrasi transportasi publik di daerah.
Lalu, koordinasi perihal penyelarasan perencanaan pembangunan terkait transportasi, serta penanganan kemacetan dan tata ruang berbasis transportasi (TOD) juga dibahas.
Menurut Dudy, pihak Kemenhub juga akan berkoborasi dengan Kemendagri terkait pengawasan ASN pemerintah daerah dalam penyelenggaraan transportasi. Lalu, harmonisasi regulasi transportasi di daerah juga jadi perhatian.



