Pelaku Pembakar 13 Rumah saat Tawuran di Makassar Terancam Hukuman Berat

34 Shares


Lantas, iIa pun berharap kolaborasi seluruh pihak, mulai dari pemerintah daerah, TNI, Polri, hingga masyarakat, untuk bisa bersama-sama menciptakan kembali rasa aman di wilayah tersebut.

‎Para pelaku pembakaran dijerat Pasal 188 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. ‎Polisi pun masih mendalami keterangan saksi dari dua kubu guna mengurai peran masing-masing dalam bentrokan yang terjadi.

‎Sebelumnya, polisi juga telah menangkap satu pelaku penembakan terkait insiden tawuran sebelumnya. Namun, masih ada sepuluh orang berstatus buronan polisi yang kini dalam pengejaran.

‎“Kita melakukan pengejaran terhadap 10 orang DPO yang telah melarikan diri di berbagai tempat. Ini sekarang sementara kita cari,” tegas Plh Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Muhammad Ridwan.

‎Dansat Brimob Polda Sulsel ini memastikan, data seluruh pelaku tawuran hingga pelaku pembakaran rumah sudah dikantongi dan akan segera ditangkap.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
34 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Terbaru

holopis holopis