HOLOPIS.COM, JAKARTA – Polri menegaskan komitmennya untuk menghormati dan melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU/XXIII/2025. Sebagai langkah konkret, Kapolri langsung membentuk Kelompok Kerja (Pokja) guna melakukan kajian cepat terhadap implikasi putusan tersebut agar implementasinya tidak menimbulkan multitafsir. Kajian dilakukan secara terkoordinasi bersama kementerian dan lembaga terkait untuk memastikan pelaksanaan yang tepat dan sesuai prinsip hukum.

