HOLOPIS.COM, JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menduga korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina Energy Trading Limited (Petral) atau Pertamina Energy Service Pte. Ltd. (PES) melibatkan pihak ketiga atau broker. Perusahaan milik warga negara Indoensia diduga menjadi broker dalam jual beli minyak mentah dan produk kilang.
Broker disebut seakan mewakili PT Pertamina (Persero) dalam pembelian minyak mentah dari negara lain. Padahal, hal itu cukup melalui Petral.
“Jual belinya itu, itu melalui perantara, pihak ketiga gitu, ya, perantara. Nah, jadi dari Petral yang mewakili Pertamina, national oil company Indonesia kemudian melalui broker ini. Anggaplah kalau dari Malaysia belinya, berarti dari Petronas kan gitu. Dari Petronas ke orang ke broker ini kemudian baru dibeli sama Petral,” ungkap Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, seperti dikutip Holopis.com, Kamis (20/11/2025).
Sayangnya, Asep saat ini belum membuka sosok yang menjadi broker ini. Yang jelas, hal itu dinilai menyalahi aturan karena harusnya Pertamina dalam hal ini Petral tak perlu melakukan transaksi lewat broker.
Terlebih, keberadaan broker ini memperpanjang rantai distribusi, sehingga membuat harga minyak mintah menjadi lebih tinggi. “Jadi dari NOC (national oil company) (seharusnya) ke NOC. Dari national oil company-nya Indonesia kemudian ke national oil company-nya si penghasil minyak, seperti itu. Nah, tetapi di dalam perjalannya justru ini memperpanjang rantai distribusi,” ujar Asep.
Diduga salah satu modus rasuah broker melalui berkas atau dokumen jual beli minyak mentah. Sehingga, KPK ke depan perlu bekerja sama dengan badan antikorupsi di negara lain yang penyedia minyak mentah.
“Untuk melihat apakah trading antara Indonesia yang diwakili Pertamina dalam hal ini Petral itu langsung dengan NOC negara tersebut atau tidak. Misalkan tadi ya, apakah langsung dengan Petronas atau tidak atau ternyata itu hanya dokumen saja. Nah, apakah langsung, misalkan, dengan Arab dengan Aramco atau tidak. Nanti kami akan bekerja sama tentunya dengan beberapa karena minyak itu tidak hanya dari negara-negara yang tadi disebutkan. Tentu juga dari negara-negara penghasil minyak, ya,” kata Asep.
Diketahui, Kejaksaan Agung sebelumnya disebut telah melimpahkan kasus korupsi pengadaan minyak mentah oleh Pertamina Energy Trading Ltd. (Petral) atau PT Pertamina Energy Services Pte. Ltd (PES) ke KPK. Pelimpahan dilakukan lantaran Kejagung tahu KPK sudah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum pada Oktober. Meski demikian, KPK belum menetapkan tersangka atas kasus ini.
Adapun dugaan kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai jutaan dolar Amerika Serikat. “Saya detailnya lupa ya, tetapi ya cukup besar sekali lah,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto.
Dikatakan Setyo, kasus tersebut merupakan kasus baru yang berbeda dengan kasus yang menjerat mantan Dirut Petral Bambang Irianto. “Ya, pasti berbeda lah, begitu ya. Mungkin ada keterlibatan yang bersangkutan, tetapi ada juga pihak-pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban,” tutur Setyo.
Lebih lanjut dikatakan Setyo, KPK telah berkoordinasi dengan lembaga antikorupsi Singapura atau Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB). KPK juga akan berkoordinasi dan menjalin kerja sama dengan penegak hukum di negara lainnya.

