HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa tetap konsisten menertibkan peredaran barang impor ilegal, termasuk pakaian bekas (thrifting) yang masuk ke Indonesia secara tidak sah.
Hal ini dilakukan guna melindungi industri dalam negeri, memastikan kepatuhan aturan, dan menjaga kualitas produk yang beredar di pasar.
Purbaya merespons permintaan sebagian pedagang thrifting yang ingin agar aktivitas mereka dilegalkan dan menyatakan kesediaan membayar pajak. Namun menurutnya, isu utamanya ada pada legalitas produk impor bekas, bukan soal pajak.
“Saya nggak peduli dengan bisnis thrifting, yang saya kendalikan adalah barang ilegal yang masuk ke Indonesia. Saya akan membersihkan Indonesia dari barang-barang ilegal, yang masuknya ilegal,” tegas Purbaya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (20/11/2025) dikutip Holopis.com.
Ia menegaskan bahwa pelanggaran hukum tidak dapat dinegosiasikan dengan kewajiban pajak. Purbaya kemudian memberikan analogi yang lebih lugas perihal tersebut.
“Jadi nggak ada hubungannya bayar pajak atau nggak bayar pajak, itu barang ilegal!” ujarnya.
“Menurut Anda, kalau saya menagih pajak dari ganja misalnya, apakah barang itu jadi legal? Kan enggak. Kira-kira gitu. Jadi itu utamanya,” tambahnya.
Penertiban terhadap barang thrifting ilegal ini dipandang pemerintah sebagai bagian dari strategi nasional untuk memperkuat perekonomian nasional.
Pasalnya, produk impor ilegal sering masuk tanpa standar keamanan dan kesehatan, telah merugikan industri tekstil nasional, serta menekan pelaku UMKM lokal yang memproduksi barang baru.
Sebelumnya, suara dari pelaku thrifting juga sempat muncul dalam Rapat Dengar Pendapat di DPR RI. Pedagang Thrifting di Pasar Senen, Rifai Silalahi meminta agar aktivitas thrifting dilegalkan dengan alasan keberlangsungan hidup jutaan orang.
“Yang kami harapkan ini sebenarnya seperti di negara-negara maju lainnya, thrifting ini dilegalkan… karena sebenarnya kita ini hampir meliputi 7,5 juta (orang) yang berhubungan dengan pakaian thrifting,” kata Rifai, Rabu (19/11/2025).



