Efek Putusan MK, Irjen Argo Yuwono Resmi Ditarik Polri dari Kementerian UMKM
HOLOPIS.COM, Jakarta - Polri menarik Irjen Pol Argo Yuwono dari jabatan sipil selaku Inspektur Jenderal Kementerian Usaha Mikro, Keceil, dan Menengah (UMKM). Langkah Polri itu merujuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang polisi aktif rangkap jabatan sipil.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan penarikan Irjen Argo itu juga dalam proses orientasi alih jabatan di kementerian kembali ke Korps Bhayangkara untuk menghormati putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
“Polri melakukan penarikan Pati Polri yang sedang proses orientasi dalam rangka alih jabatan di Kementerian UMKM untuk kembali di lingkungan Polri dalam rangka pembinaan karier atas nama Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono berdasarkan surat Kapolri tanggal 20 November 2025,” kata Brigjen Trunoyudo di Jakarta, dikutip pada Jumat (21/11/2025).
Trunoyudo menambahkan pengalihan jabatan anggota di luar struktur Polri karena bentuk kerja sama yang diawali permintaan resmi dari kementerian, lembaga, badan, atau organisasi internasional yang perlu anggota korps Bhayangkara.
Dia menuturkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga sudah membentuk tim kelompok kerja atau pokja untuk menindaklanjuti putusan MK. Kata Trunoyudo, Pokja itu nanti tugasnya melakukan kajian cepat dan mendalam terkait putusan MK.
"Sehingga implementasi putusan ini dapat berjalan dengan tepat dan tidak menimbulkan multitafsir,” lanjut Trunoyudo.
Lebih lanjut, dia menuturkan kajian itu juga dilaksanakan melalui koordinasi dan konsultasi dengan kementerian serta lembaga terkait.
Kemudian, ia bilang Pokja juga akan mengkaji prinsip-prinsip pengalihan jabatan anggota Polri di luar struktur korps Bhayangkara.
Menurut dia, tim Pokja dalam tugasnya akan bekerja secara simultan dan intensif. Hal itu untuk memastikan langkah Polri sesuai dengan konstitusi hukum.
“Ini adalah komitmen Polri untuk menjalankan keputusan hukum secara konsisten demi kepentingan bangsa dan negara,” katanya.
MK dalam putusannya melarang anggota Polri menduduki jabatan sipil di luar korps kepolisian. MK menyatakan jika ada anggota polisi yang ingin jabatan sipil wajib mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 itu dibacakan MK pada Kamis (14/11). MK juga menyatakan frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ tak memiliki kekuatan hukum dan bertentangan dengan UUD 1945.
Pemohon dalam perkara ini adalah advokat Syamsul Jahidin dan mahasiswa Christian Adrianus Sihite. MK mengabulkan permohonan dari pemohon untuk seluruhnya.
Pemohon mempersoalkan norma Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri.
Editor : Dani Yoga