HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mantan Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi bersama dua terdakwa lainnya, yakni Ferry Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono divonis bersalah dalam kasus korupsi terkait proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) tahun 2019-2022.
Meski divonis bersalah, ketiganya disebut Hakim Anggota Nur Sari Baktiana tidak melakukan tindakan korupsi murni melainkan kesalahan berat sehingga menguntungkan orang lain atau disebut perilaku korporasi.
“Perubatan para terdakwa bukan kesalahan murni untuk melakukan korupsi, namun kelalaian berat tanpa kehati-hatian dan iktikhar baik dalam prosedur dan tata kelola aksi korporasi PT ASDP Indonesia Ferry,” kata Hakim Anggota Nur Sari Baktiana dalam Sidang Vonis Ira Puspadewi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025), seperti dikutip Holopis.com.
Oleh karena itu, Ira dan dua terdakwa lainnya berakhir dijatuhi hukuman masing-masing 4,5 tahun penjara denga denda Rp500 juta subsider kurungan dan 4 tahun penjara dengan denda Rp250 juta subsider 3 bulan penjara.
“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan penjara, dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara,” ujar Hakim Ketua Sunoto.
Hukuman tersebut jauh lebih ringan dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta agar ketiganya diberi hukuman selama 8,5 tahun penjara.
Adapun alasan mengapa hukuman ketiganya menjadi lebih ringan, dijelaskan Hakim Anggota Nur Sari Baktiana yakni selain dianggap tidak melakukan korupsi murni, ketiganya berhasil memberikan hak legasi dari PT ASDP Indonesia Ferry hingga tidak menerima keuntungan finansial.
“Para terdakwa berhasil memberikan legasi dari PT ASDP Indonesia Ferry. Para terdakwa terbukti tidak menerima keuntungan finansial,” kata Hakim Anggota Nur Sari Baktiana.
Selain itu, pertimbangan bahwa para terdakwa memiliki tanggungan keluarga, kemudian terdapat beberapa aset yang diperoleh dari aksi korporasi dapat dikurasikan untuk kepentingan publik juga menjadi alasan hukuman ketiganya menjadi lebih ringan.
Sebelumnya, Ira, Yusuf, dan Harry didakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 1,25 triliun melalui pembelian kapal-kapal yang sudah rusak dan karam milik PT JN sebagai salah satu syarat agar PT JN dapat diakuisisi oleh PT ASDP.


