HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mantan Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi divonis 4,5 tahun penjara dengan denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan, dalam kasus korupsi terkait proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) tahun 2019-2022.
Majelis hakim menyatakan Ira terbukti bersalah dalam kasus korupsi tersebut dan menjatuhi hukuman dalam Sidang Vonis terhadap Ira Puspadewi yang di gelar hari ini, Kamis (20/11/2025) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan penjara, dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara,” ujar Hakim Ketua Sunoto saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025).
Majelis hakim menilai, Ira terbukti memperkaya pemilik PT JN, Adjie senilai Rp 1,25 triliun melalui proses akuisisi PT JN oleh PT ASDP. Meski terbukti memperkaya orang lain atau korporasi, Ira dinilai tidak menerima keuntungan pribadi.
Dalam kasus ini, selain Ira terdapat dua terdakwa lainnya yang juga divonis bersalah yakni Ferry Muhammad Yusuf Hadi dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Ferry Harry Muhammad Adhi Caksono masing-masing dihukum 4 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara.
Perbuatan ketiga terdakwa ini disebutkan telah melanggar dakwaan alternatif kedua, yaitu Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1.
Sebelumnya, Ira, Yusuf, dan Harry didakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 1,25 triliun melalui pembelian kapal-kapal yang sudah rusak dan karam milik PT JN sebagai salah satu syarat agar PT JN dapat diakuisisi oleh PT ASDP.


