HOLOPIS.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan baru, yang salah satunya mengklasifikasikan rekening bank bank tanpa aktivitas selama lebih dari lima tahun sebagai rekening dormant.
Aturan tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae menyampaikan, aturan baru ini merupakan langkah strategis OJK untuk mendorong standarisasi dan penguatan tata kelola pengelolaan rekening di sektor Perbankan.
“Dengan diberlakukannya POJK ini, pengelolaan rekening harus dilakukan dengan memperhatikan tata kelola yang baik untuk memastikan pelindungan bagi semua nasabah dan mencegah praktik penipuan atau penyalahgunaan,” kata Dian, dikutip Holopis.com, Rabu (19/11/2025).
Selain klasifikasi rekening dormant, OJK dalam aturan baru ini juga mengklasifikan rekening yang tidak memiliki aktivitas pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo lebih dari 360 hari sebagai rekening tidak aktif.
Sedangkan rekening yang diklasifikasikan sebagai rekening aktif, yakni rekening yang memiliki aktivitas pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo.
Dian menegaskan, bahwa melalui POJK ini, bank harus memiliki kebijakan dan prosedur, serta mengawasi pengelolaan rekening. Bank juga perlu memastikan nasabah mendapatkan kemudahan dalam mengaktifkan dan menutup rekening mereka.
Lebih jauh, POJK ini turut mengatur hak dan kewajiban nasabah, dimana nasabah diwajibkan memberikan informasi yang benar dan memperbarui data secara berkala.
Sebaliknya, bank harus menampilkan status rekening secara transparan pada kanal digital dan fisik yang digunakan untuk berkomunikasi dengan nasabah.
Aturan tersebut juga mendorong bank memiliki sistem yang mampu melakukan flagging rekening serta menyediakan fitur pengaktifan kembali atau penutupan rekening.
Sebagai bagian dari penguatan perlindungan konsumen, bank diwajibkan menjaga keamanan data pribadi dan kerahasiaan nasabah.



