MK Larang Polisi Aktif Jabat Posisi Sipil, Anggota DPR: Bersifat Final dan Langsung Berlaku


Oleh : Dani Yoga

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Semua pihak diminta menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan polisi aktif menduduki jabatan sipil. Putusan MK bersifat final dan mengikat.

Hal itu disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS, M. Nasir Djamil. Politikus asal Aceh itu menegaskan putusan MK bersifat final, mengikat, dan langsung berlaku. Dengan demikian, putusan MK mesti diterima semua pihak sebagai bagian dari konsolidasi hukum nasional.

Pun, soal perwira polisi yang menduduki jabatan sipil, dia menyerahkan sepenuhnya kepada Presiden Prabowo Subianto sebagai Kepala Pemerintahan untuk menentukan langkah selanjutnya.

“Informasi yang saya terima, Pemerintah melalui Mensesneg telah menyatakan menerima putusan MK. Jadi, kita serahkan prosesnya kepada pemerintah,” kata Nasir, dalam keterangannya, Rabu, (19/11/2025).

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo, resmi gantikan Anwar Usman sebagai ketua MK. [Foto : Istimewa]
 

Nasir mengatakan implementasi putusan MK itu perlu waktu agar tidak menimbulkan guncangan dalam pelaksanaannya. Kata dia, ada perbedaan pandangan mengenai perwira polisi yang sedang menjabat struktur sipil tetap dipertahankan atau tidak.

Menurut dia, hal itu merupakan ruang pemerintah untuk mengkaji berbagai aspek ketatanegaraan serta keamanan secara menyeluruh.

Lebih lanjut, dia mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang sudah membentuk kelompok kerja (pokja) untuk menindaklanjuti putusan MK. Bagi dia, langkah Jenderal Listyo Sigit sebagai momentum penting.

“Ini babak baru bagaimana Polri menyikapi putusan MK dan UU Nomor 20 tentang ASN. Kita yakin bahwa hukum selalu memberi solusi,” kata Nasir.

Sebelumnya, MK dalam putusannya menyatakan anggota polisi aktif yang menduduki jabatan sipil di luar institusi Polri wajib mengundurkan diri atau pensiun. MK menyatakan ini berdasarkan Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

MK mengabulkan permohonan perkara 114/PUU-XXIII/2025 untuk seluruhnya terhadap gugatan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri terkait posisi anggota polisi yang merangkap jabatan sipil. Pemohon dari perkara ini adalah advokat Syamsul Jahidin dan mahasiswa Christian Adrianus Sihite.

“Amar putusan, mengadili: 1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (13/11/2025).

Dalam perkara ini, para pemohon mempersoalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” yang berada dalam Pasal 28 ayat (3) UU Polri.

Tampilan Utama