Cegah Penipuan, OJK Rilis Aturan Baru Rekening Bank

36 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengeluarkan peraturan baru mengenai rekening perbankan demi mendorong standarisasi dan penguatan tata kelola rekening pada sektor perbankan. Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan bahwa dengan diberlakukannya POJK tersebut, pengelolaan rekening harus dilakukan dengan memperhatikan prinsip tata kelola yang baik. Ia menjelaskan bahwa langkah ini menjadi penting demi memastikan perlindungan bagi seluruh nasabah sekaligus mencegah terjadinya penipuan atau penyalahgunaan dalam aktivitas perbankan.

- Advertisement -Hosting Terbaik

“Dengan diberlakukannya POJK ini, pengelolaan rekening harus dilakukan dengan memperhatikan tata kelola yang baik untuk memastikan perlindungan bagi semua nasabah dan mencegah praktik penipuan atau penyalahgunaan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam keterangan yang diterima Holopis.com, Selasa (19/11/2025).

Dian menjelaskan bank harus memiliki kebijakan dan prosedur serta melakukan pengawasan dalam pengelolaan rekening. Tak hanya itu, penting bagi pihak bank untuk memastikan bahwa nasabah mendapatkan kemudahan pengaktifan dan penutupan rekening melalui kanal bank melalui jaringan kantor fisik dan jaringan digital.

- Advertisement -

Melalui penerbitan POJK ini, OJK ingin menegaskan komitmennya dalam menjaga stabilitas sistem keuangan serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap sektor perbankan nasional.

Standarisasi pengelolaan rekening nasabah diharapkan dapat mengurangi perbedaan perlakuan antar bank, memberikan kepastian hak dan kewajiban bagi nasabah, serta meningkatkan transparansi layanan perbankan.

Dalam melakukan pengelolaan rekening, bank membagi klasifikasi rekening menjadi tiga yaitu:

– Rekening aktif yaitu rekening yang memiliki aktivitas pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo.

– Rekening tidak aktif yaitu rekening yang tidak memiliki aktivitas pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo lebih dari 360 hari.

– Rekening dormant yaitu rekening yang tidak memiliki aktivitas pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo lebih dari 1.800 hari.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
36 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Terbaru

holopis holopis