Perusuh yang ‘Serang’ Ariana Grande di Premiere Wicked 2 Dihukum 9 Hari Penjara

25 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Seorang pria asal Australia dijatuhi hukuman sembilan hari penjara setelah menerobos pengamanan dan mendekati penyanyi sekaligus aktris Ariana Grande dalam acara pemutaran film di Universal Studios Singapore. Insiden tersebut terjadi pada 13 November 2025 saat sesi karpet kuning film Wicked: For Good berlangsung.

Media lokal melaporkan bahwa pria bernama Johnson Wen, 26 tahun, mengaku bersalah atas dakwaan membuat kegaduhan di tempat umum. Ia diketahui masuk ke Singapura pada 11 November 2025 menggunakan izin kunjungan sosial selama 90 hari. Tujuannya adalah menghadiri pemutaran film tersebut sekaligus berlibur.

- Advertisement -Hosting Terbaik

Setelah insiden ini menjadi viral, netizen langsung menemukan akun si pria, yang ternyata sudah membuat banyak video terkait kelakuannya yang dinilai nyentrik, dan persiapannya untuk menerobos premiere demi ‘bertemu’ Ariana Grande.

“Yes akhirnya, aku sudah bermimpi bertemu dengan Ariana Grande, dan akhirnya mimpiku akan menjadi kenyataan, hihihihi,” kata pria itu di akun Tiktoknya, Pyjaman Man, dikutip Holopis.com, Minggu (17/11).

- Advertisement -

Menurut dokumen persidangan, kericuhan terjadi antara pukul 19.00 hingga 19.10 waktu setempat ketika beberapa pemeran berjalan di area karpet kuning. Wen disebut melompati pembatas keamanan dan berlari ke arah Ariana Grande. Ia kemudian melompat-lompat di dekat sang bintang dan sempat merangkul bahunya.

Situasi berhasil dikendalikan setelah aktris Cynthia Erivo, rekan main Ariana Grande dalam film tersebut, berdiri di antara keduanya sebelum petugas keamanan mengamankan Wen dan membawanya keluar dari lokasi acara. Tidak ada laporan cedera dalam insiden tersebut, namun kejadian itu sempat menimbulkan kepanikan di sekitar area pemutaran.

Pihak berwenang Singapura menegaskan bahwa tindakan Wen dikategorikan sebagai gangguan publik dan merupakan pelanggaran hukum. Ia selanjutnya dijebloskan ke tahanan untuk menjalani hukuman penjara sembilan hari sebagaimana diputuskan pengadilan.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
25 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Terbaru

holopis holopis