Komisi III Luruskan 4 Hoaks soal RKUHAP Beredar di Medsos

17 Shares

Lantas untuk hoaks yang keempat, politisi Partai Gerindra ini pun menyebutkan bahwa Polisi bisa menangkap, melarang, meninggalkan tempat, menggeledah, bahkan melakukan penahanan tanpa konfirmasi tindak pidana.

“Hal ini juga tidak benar ya, bahwa menurut pasal 93 dan pasal 99 KUHAP, penangkapan, penahanan, penggeledahan harus dilakukan dengan sangat hati-hati dan berdasarkan minimal dua alat bukti, ya. Sementara penahanan nanti kita jelaskan diatur lebih rinci,” pungkas Habiburokhman.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
17 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Terbaru

holopis holopis