Lantas untuk hoaks yang keempat, politisi Partai Gerindra ini pun menyebutkan bahwa Polisi bisa menangkap, melarang, meninggalkan tempat, menggeledah, bahkan melakukan penahanan tanpa konfirmasi tindak pidana.
“Hal ini juga tidak benar ya, bahwa menurut pasal 93 dan pasal 99 KUHAP, penangkapan, penahanan, penggeledahan harus dilakukan dengan sangat hati-hati dan berdasarkan minimal dua alat bukti, ya. Sementara penahanan nanti kita jelaskan diatur lebih rinci,” pungkas Habiburokhman.
- Advertisement -


