Kemudian, ia menambahkan juga soal Pasal 140 ayat (2) KUHAP baru yang menyatakan seluruh bentuk pemblokiran termasuk tabungan dan jejak digital wajib mendapat izin hakim. Dengan demikian, ia meluruskan adanya informasi keliru bahwa aparat bisa membekukan aset dan data secara sepihak.
Selanjutnya, ia menyebut Pasal 44 KUHAP baru juga mengatur semua bentuk penyitaan harus dilakukan dengan izin Ketua Pengadilan Negeri.
Pun, dengan penangkapan, penahanan, dan penggeledahan juga mesti dilakukan dengan hati-hati serta syarat yang ketat.
Lebih lanjut, dia memyampaikan substansi Pasal 94 dan Pasal 99 KUHAP baru. Ia menekankan dari KUHAP baru bahwa penangkapan dilakukan dengan setidaknya dua alat bukti
Lalu, penahanan baru bisa dilakukan bila terdakwa mengabaikan panggilan dua kali berturut-turut tanpa alasan yang sah. Penahanan juga bisa dilakukan jika pihak terduga memberikan informasi yang tak sesuai fakta, menghambat proses pemeriksaan, berupaya melarikan diri, hingga mempengaruhi saksi untuk berbohong.
Habiburokhman menuturkan publik yang ingin mengetahui naskah RUU KUHAP bisa mengecek di laman resmi DPR. Selain itu, bisa memonitor rekaman pembahasan KUHAP bisa dilihat di kanal YouTube TV Parlemen.
“Jangan percaya dengan hoaks, KUHAP baru harus segera disahkan mengganti KUHAP lama yang tidak adil,” katanya.



