RUU KUHAP Bakal Ketok Palu, Pasal Restorative Justice Masih jadi Sorotan

36 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Rancangan Undang-Undang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang sudah memasuki babak akhir tengah jadi sorotan karena masih menuai pro dan kontra. Dari suara yang kontra, RUU KUHAP disarankan ditarik karena ada narasi yang menyesatkan soal substansi pasal tertentu.

Terkait itu, Sekretaris Jenderal DPP Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Rivai Kusumanegara beranggapan agar RUU KUHAP segera disahkan. Alasanya untuk menghindari kegaduhan dalam penegakan hukum.

- Advertisement -Hosting Terbaik

Rivai juga meningatkan bahwa UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) bakal berlaku mulai 2 Januari 2026. Tapi, yang mengherankan hukum acaranya juga belum disahkan Pemerintah dan DPR.

“KUHP baru memiliki kebaruan yang tidak sesuai dengan KUHAP saat ini, sehingga akan timbul kegaduhan dalam penegakan hukum,” kata Rivai dalam keterangannya dikutip pada Senin, (17/11/2025).

- Advertisement -

Rivai menjelaskan ada substansi yang tak sesuai dengan RUU KUHAP dengan KUHAP lama dalam penahanan pelaku.

Dia juga menyoroti mekanisme penerapan restorative justice dalam KUHP baru tak efektif karena belum ada hukum acaranya. Ia mengakui dinamika publik terhadap RUU KUHAP yang masih menuai pro dan kontra.

Rivai minta agar semua pihak bisa menurunkan egonya untuk memaksakan sikapnya. Kata dia, semua mesti berpikir untuk kepentingan masyarakat luas.

“Jika masing-masing masih memaksakan pandangannya, maka hal-hal positif dalam KUHP baru maupun RKUHAP tidak bisa dirasakan masyarakat,” tuturnya.

Suara yang kontra terhadap RUU KUHAP disuarakan Koalisi Masyarakat Sipil termasuk YLBHI. Ketua Umum YLBHI M. Isnur menyampaikan agar pemerintah dan DPR jangan menyesatkan publik soal narasi pengesahan RUU KUHAP yang baru mesti disegerakan.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
36 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Terkait

Berita Terbaru

holopis