HOLOPIS.COM, JAKARTA – Direktur LBH Pers, Mustafa Layong menyambut positif sikap majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang mengabulkan eskepsi TEMPO Media Group, atas gugatan yang dilayangkan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman.
Putusan perkara nomor 684/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL tersebut menurut Mustafa menjadi salah satu bentuk kemenangan rakyat dalam melawan pembungkaman terhadap kebebasan pers.
“Putusan Pengadilan Jakarta Selatan seperti air pelepas dahaga di tengah paceklik demokrasi,” kata Mustafa dalam siaran persnya yang diterima Holopis.com, Senin (17/1/2025).
Baginya, putusan tersebut merupakan kemenangan seluruh rakyat Indonesia, khususnya para jurnalis dan pelaku media massa lainnya.
“Kemenangan ini milik pers, warga, serta kita semua yang menghendaki kebebasan berpikir, berpendapat dan mengakses informasi,” ujarnya.
Di sisi lain, Mustafa menegaskan pula bahwa putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan tersebut bisa menjadi preseden baik bagi dunia hukum di Indonesia.
“Putusan ini jadi pengingat agar kita rakyat tidak menyerah berjuang kala pemerintah kadang bisa melakukan apa saja, bahkan untuk hal yang kita anggap tidak masuk akal,” tegas Mustafa.
Sekadar diketahui Sobat Holopis, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menolak gugatan perdata Menteri Pertanian Amran Sulaiman terhadap Tempo dengan nomor putusan 684/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL.
Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara yakni; Sulistyo Muhamad Dwi Putro, S.H., M.H. selaku Ketua Majelis, I Ketut Darpawan, S.H., selaku Hakim Anggota 1, dan Sri Rejeki Marsinta, S.H., M.Hum., selaku Hakim Anggota II.
Tempo digugat karena melakukan tugasnya sebagai bagian dari ekosistem kontrol sosial, kritik, atau koreksi terhadap kebijakan Pemerintah yang berdampak pada kepentingan publik.
Awalnya Tempo.co diadukan pada Dewan Pers (DP) setelah menerbitkan poster dan motion graphic berjudul “Poles-poles Beras Busuk.” Konten itu merupakan bagian publikasi berita menyoal aktivitas Perum Bulog dalam penyerapan gabah/beras di lapangan melalui Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengadaan dan Pengelolaan Gabah/Beras Dalam Negeri Serta Penyaluran Cadangan Beras Pemerintah.



