HOLOPIS.COM, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah mem-finalisasi Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui jaringan seluler.
Regulasi baru ini disiapkan untuk memperkuat keamanan digital nasional sekaligus mencegah penyalahgunaan identitas dalam registrasi kartu SIM.
RPM tersebut masuk dalam Program Kerja Kementerian Komunikasi dan Digital Tahun Anggaran 2025. Aturan baru ini akan menggantikan ketentuan registrasi pada Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2021 (PM 5/2021) yang selama ini hanya mengandalkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).
“Penggunaan NIK dan KK dalam registrasi kartu SIM selama ini rentan disalahgunakan. Banyak kasus pencurian identitas yang kemudian digunakan untuk kejahatan seperti penyebaran hoaks, judi online, spamming, hingga penipuan. Pemerintah menilai penyempurnaan aturan menjadi krusial agar validitas data pelanggan dapat terjamin secara aman, efektif, dan efisien,” terang Komdigi seperti yang dikutip Holopis.com dalam siaran pers-nya, Senin, (17/11/2025).
PM 5/2021 sebenarnya sudah mengamanatkan penerapan prinsip Know Your Customer (KYC) dengan penggunaan data biometrik, namun belum mengatur teknis penggunaan teknologi tersebut. Melalui RPM Registrasi Pelanggan, face recognition akan menjadi bagian penting dari proses registrasi pelanggan telekomunikasi.
Adapun untuk calon pelanggan berusia di bawah 17 tahun yang belum memiliki e-KTP dan data biometrik, registrasi akan menggunakan NIK pelanggan dan data biometrik kepala keluarga sebagaimana tercantum dalam KK.
Pengguna eSIM juga akan diwajibkan mendaftarkan nomor MSISDN serta melakukan verifikasi melalui NIK dan face recognition (teknologi pengenalan wajah).
Hal ini ditetapkan agar pelaksaan aturan tersebut sesuai dengan kebutuh masyarakat, maka Komdigi juga mengajak para pemangku kepentingan dan masyarakat luas untuk memberikan masukan terhadap RPM Registrasi Pelanggan yang dimulai dari 17 hingga 26 November 2025.



