Koalisi Advokasi Jurnalis Puji Hakim PN Jaksel Terima Eksepsi Tempo

89 Shares

HOLOPIS.COM, MAKASSAR – Koordinator Koalisi Advokasi Jurnalis (KAJ) Sulawesi Selatan, Muhammad Idris, mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan eksepsi Tempo dalam perkara gugatan perdata Menteri Pertanian Amran Sulaiman. Ia menilai keputusan tersebut sangat tepat karena sesuai mekanisme hukum yang mengatur tentang sengketa pers di Indonesia.

Menurutnya, gugatan yang diajukan Amran Sulaiman terhadap Tempo seharusnya tidak diperiksa oleh pengadilan umum. Terkait pemberitaan merupakan sengketa pers yang tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sehingga, penyelesaiannya harus melalui sengketa pers melalui Dewan Pers, bukan pengadilan negeri.

- Advertisement -Hosting Terbaik

“Karena ini sengketa pers, maka hanya Dewan Pers yang berwenang menyelesaikannya. Putusan ini sudah sangat tepat dan berada dalam koridor hukum,” ujar Idris, Senin (17/11/2025).

Ia juga menilai majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan layak disebut sebagai “penyelamat demokrasi dan kebebasan pers” karena tetap patuh dan tunduk pada Undang-Undang Pers dalam memutus perkara ini.

- Advertisement -

“Majelis hakim menunjukkan integritas yang tinggi. Dengan tetap merujuk pada Undang-Undang Pers, mereka ikut menjaga demokrasi dan kebebasan pers di Indonesia,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur LBH Pers, Fajriani, menambahkan, majelis hakim dalam putusan sela telah mempertimbangkan kewenangan pengadilan dalam memeriksa perkara jurnalis. Ia menilai langkah ketua majelis merupakan terobosan positif.

“Di beberapa perkara perdata melawan hak (PMH) terhadap jurnalis, seluruh proses sidang biasanya berlanjut hingga putusan akhir,”ujar Fajriani.

Sehingga, menurutnya ini adalah kemenangan dan perjuangan pers dan penyelesaian kasus Tempo hari ini bisa menjadi rujukan bagi hakim di Indonesia dalam memutus perkara sengketa pers.

“Saya harap hakim lainnya pun menjadikan perkara ini sebagai yurisprudensi jika memeriksa gugatan terhadap jurnalis. UU 40 Tahun 1999 tentang Pers sekali lagi menjadi rujukan dalam putusan sela PN Jaksel,” sambungnya.

Fajriani juga menyinggung amicus curiae dari mantan Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, yang menegaskan bahwa kewenangan penanganan sengketa karya jurnalistik sepenuhnya diserahkan ke Dewan Pers.

“Dalam hal ini, majelis yang memeriksa perkara telah mempertimbangkan UU 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tambahnya.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
89 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Terbaru

holopis holopis