Terjerat Pinjol Ilegal? Ini Trik Gampang Blokir Rekening Penipu Lewat OJK

37 Shares

“Jadi, bagi masyarakat pulau-pulau tak perlu lagi datang ke kantor OJK. Cukup melapor secara daring, apabila jadi korban kegiatan keuangan ilegal,” ujar Sinar.

Sinar mengingatkan agar korban pinjol atau investasi ilegal mesti membuat laporan penipuan dua sampai lima menit setelah kejadian. Dengan demikian, OJK bersama perbankan bisa menelusuri keberadaan uang itu di bank mana saja.

- Advertisement -Hosting Terbaik

Selanjutnya, memblokir rekening dan mengupayakan uang itu kembali ke tangan korban.

“Kebanyakan korban melapor satu minggu bahkan satu bulan setelah kejadian, alhasil uangnya sudah hilang,” kata Sinar.

- Advertisement -

Kemudian, ia juga menyampaikan agar masyarakat memperhatikan aspek 2L sebelum menginvestasikan uangnya. Maksud dari 2 L yaitu legal dan logis.

Dia menuturkan untuk legal dengan memastikan lembaga investasi sudah ada izin atau belum.

“Kemudian, logis berarti imbal hasil yang ditawarkan masuk akal dan tidak terlalu fantastis,” tutur Sinar.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
37 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Terbaru

holopis holopis