“Jadi, bagi masyarakat pulau-pulau tak perlu lagi datang ke kantor OJK. Cukup melapor secara daring, apabila jadi korban kegiatan keuangan ilegal,” ujar Sinar.
Sinar mengingatkan agar korban pinjol atau investasi ilegal mesti membuat laporan penipuan dua sampai lima menit setelah kejadian. Dengan demikian, OJK bersama perbankan bisa menelusuri keberadaan uang itu di bank mana saja.
Selanjutnya, memblokir rekening dan mengupayakan uang itu kembali ke tangan korban.
“Kebanyakan korban melapor satu minggu bahkan satu bulan setelah kejadian, alhasil uangnya sudah hilang,” kata Sinar.
Kemudian, ia juga menyampaikan agar masyarakat memperhatikan aspek 2L sebelum menginvestasikan uangnya. Maksud dari 2 L yaitu legal dan logis.
Dia menuturkan untuk legal dengan memastikan lembaga investasi sudah ada izin atau belum.
“Kemudian, logis berarti imbal hasil yang ditawarkan masuk akal dan tidak terlalu fantastis,” tutur Sinar.



