Kompolnas Tegaskan Polri Memang Dilarang Punya Jabatan di Lembaga Non Fungsi Kepolisian

Menurut undang-undang kepolisian ya itu kan memang dilarang kalau tidak berkaitan, kalau yang berkaitan memang boleh ya dan itu ada aturannya dalam undang-undang ASN.

17 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisioner Komisi Kepolisian Nasional Republik Indonesia (Kompolnas RI) Mohammad Choirul Anam menegaskan bahwa sejak awal memang anggota Kepolisian aktif dilarang menduduki jabatan di luar fungsional Kepolisian.

Hal ini disampaikan Anam untuk merespons soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang menyatakan polisi aktif yang menduduki jabatan di luar institusi harus mundur.

- Advertisement -Hosting Terbaik

“Menurut undang-undang kepolisian ya itu kan memang dilarang kalau tidak berkaitan, kalau yang berkaitan memang boleh ya dan itu ada aturannya dalam undang-undang ASN yang diatur di PP saya lupa nomor PP-nya, ya itu jika berkaitan memang dibolehkan,” kata Choirul Anam, Sabtu (15/11/2025).

Kemudian, mantan komisioner Komnas HAM ini pun menyebut, bahwa anggota polisi memang diperbolehkan menjabat di luar institusi asalkan masih berkaitan dengan penegakan hukum. Di antaranya KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), BNN (Badan Narkotika Nasional) hingga BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme).

- Advertisement -

“Berkaitan ini salah satunya misalnya memang di situ ada penegakan hukum butuh keterampilan khusus kepolisian ya misalnya kayak BNN kayak BNPT, KPK atau lembaga-lembaga yang lain yang memang erat kaitannya dengan kerja-kerja kepolisian khususnya penegakan hukum yang tidak bisa tergantikan,” terangnya.

Lebih lanjut, Anam juga menegaskan bahwa Polri masih erat kaitannya dengan sipil karena mereka patuh pada peradilan umum. Beda dengan TNI, yang jika bermasalah akan disidang di peradilan khusus yakni peradilan Mmiliter.

“Yang kedua apa bedanya kepolisian sama institusi yang lain khususnya TNI misalnya, ya kalau kepolisian itu kan masih institusi sipil, sehingga tradisi-tradisi sipilnya ya melekat ya,” ujarnya.

“Misalnya jika ada penyalahgunaan kewenangan misalnya dalam institusi tersebut dia masih berhadapan dengan pengadilan umum pengadilan sipil gitu,” tambahnya.

Sekadar diketahui Sobat Holopis, bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan permohonan yang diajukan oleh Syamsul Jahidin, S.I.KOM., S.H., M.I.KOM., M.H.MIL berstatus Mahasiswa dan Advokat, serta Christian Adrianus Sihite, S.H yang berprofesi sebagai Mahasiswa.

Di mana dalam putusan perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menyatakan bahwa frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Demikian Amar Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang dilaksanakan pada Kamis (13/11/2025) di Ruang Sidang Pleno MK.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
17 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Terbaru

holopis holopis