Atas situasi tersebut, Solidaritas Jurnalis Bali pun menyampaikan lima pernyataan sikapnya, khususnya dalam polemik antara Tempo dengan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman. Pertama adalah menyatakan bahwa kemerdekaan pers adalah syarat mutlak demokrasi; gugatan terhadap media adalah preseden buruk yang mengancam ekosistem pers dan demokrasi. Kedua, menyatakan mendukung Tempo dan menolak gugatan perdata Rp 200 miliar dari Mentan Amran Sulaiman.
Yang ketiga adalah mendesak Menteri Pertanian untuk mencabut gugatan dan menghormati PPR Dewan Pers. Yang keempat adalah menilai bahwa gugatan ini sebagai bentuk pembredelan gaya baru, dan menegaskan pentingnya media tetap akurat, kritis, dan independen.
Terakhir yang kelima adalah mendesak kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menolak seluruh isi gugatan Amran.
“Proses hukum ini tidak hanya menyangkut Tempo, tetapi juga menjadi alarm bagi seluruh media di Indonesia terkait ancaman terhadap kebebasan pers,” pungkas Ni Kadek Novi.


