HOLOPIS.COM, DENPASAR – Solidaritas Jurnalis Bali (SJB) menggelar aksi dukungan untuk Majalah Tempo terkait gugatan perdata sebesar Rp 200 miliar yang diajukan Menteri Pertanian Amran Sulaiman.
Aksi solidaritas tersebut digelar di Lapangan Renon, Denpasar, Bali pada hari Minggu (16/11/2025). Kegiatan itu sebagai bentuk protes terhadap apa yang mereka nilai sebagai ancaman pembungkaman pers.
SJB terdiri dari jurnalis dari berbagai media di Bali serta kelompok masyarakat sipil. Mereka mengecam langkah Amran yang menggugat Tempo karena pemberitaan sampul berjudul “Poles-poles Beras Busuk”. TEMPO Media Group menayangkan laporan tersebut pada 16 Mei 2025 di platform X dan Instagram.
Dalam gugatan yang terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 684/Pdt.G/2025/PN JKT SEL, Amran menilai pemberitaan Tempo telah merusak citra dan reputasinya serta institusi Kementerian Pertanian. Ia menuntut ganti rugi materiil dan imateriil lebih dari Rp 200 miliar.
SJB menyatakan gugatan tersebut bertentangan dengan ketentuan penyelesaian sengketa pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menurut regulasi itu, sengketa pemberitaan harus diselesaikan melalui hak jawab, hak koreksi, atau mediasi oleh Dewan Pers.
Penanggung jawab aksi, Ni Kadek Novi Febriani menyebut, gugatan ini dapat dikategorikan sebagai Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP), yakni gugatan untuk membungkam kritik publik.
“Jika hakim mengabulkan gugatan Rp 200 miliar, itu preseden buruk bagi kemerdekaan pers dan iklim demokrasi,” kata Ni Kadek Novi yang juga jurnalis Radar Jawa Pos tersebut.
SJB juga menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII-2024 yang menegaskan bahwa tuduhan pencemaran nama baik hanya dapat ditujukan pada individu atau perorangan, bukan lembaga pemerintah. Menurut mereka, sebagai pejabat publik, Amran seharusnya mengedepankan pemenuhan hak informasi publik, bukan menggugat media.
Sebelum gugatan diajukan, Amran telah mengadukan pemberitaan tersebut ke Dewan Pers. Hasilnya, lembaga itu mengeluarkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Nomor 3/PPR-DP/VI/2025, yang menyatakan bahwa laporan Tempo melanggar Kode Etik Jurnalistik Pasal 1 (ketidakakuratan dan melebih-lebihkan) dan Pasal 3 (mencampur fakta dan opini menghakimi).
Dewan Pers merekomendasikan Tempo untuk mengganti judul poster, meminta maaf, melakukan moderasi konten, dan melaporkan pelaksanaan rekomendasi dalam waktu 2×24 jam. Tempo pun telah menjalankan seluruh rekomendasi tersebut pada 19 Juni 2025.
Namun, meski proses etik telah selesai, Amran tetap mengajukan gugatan perdata ke pengadilan dengan alasan Tempo tetap melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan dirinya dan institusi kementerian.


