Dengan demikian, MK menilai permohonan para mahasiswa tidak berdasar hukum. “Tidak terdapat alasan bagi Mahkamah untuk mengabulkan permohonan tersebut,” tutup Arsul.
- Advertisement -
Dengan demikian, MK menilai permohonan para mahasiswa tidak berdasar hukum. “Tidak terdapat alasan bagi Mahkamah untuk mengabulkan permohonan tersebut,” tutup Arsul.