HOLOPIS.COM, JAKARTA – Tiga tersangka kasus pencemaran nama baik dugaan ijazah palsu mantan Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) yakni Mantan Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, Ahli Digital Forensik Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma alias Dr. Tifa diperbolehkan pulang usai menjalani pemeriksaan sekitar 9 jam di Polda Metro Jaya, Kamis (13/11).
Hal tersebut disampaikan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin kepada wartawan usai pemeriksaan.
“Setelah ini kepada ketiga tersangka kami perbolehkan untuk kembali ke rumahnya masing-masing,” ujar Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin kepada wartawan di Polda Metro Jaya.
Iman menyebut alasan ketiga tersangka diperbolehkan pulang sebab telah mengajukan saksi ahli yang meringankan.
“Kenapa demikian? Karena ketiga tersangka mengajukan ahli dan saksi yang meringankan. Tentunya dalam hal ini kami sebagai penyidik harus menjaga keseimbangan keterangan dan informasi sehingga proses penegakan hukum ini adil dan berimbang” jelasnya.
Lebih lanjut Iman mengatakan pihak penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli yang diajukan oleh ketiga tersangka.
“Kami akan melakukan konfirmasi dan pemeriksaan terhadap saksi yang diajukan, saksi yang meringankan dan begitupun juga terhadap ahli yang meringankan atas permintaan atau permohonan para tersangka” ujarnya.
Adapun jumlah saksi yang diajukan Roy Suryo CS disebutkan Iman ada dua orang dan saksi yang meringankan berjumlah tiga orang.
Sebelumnya Kabid Humas Polda Metro Jaya Budi Hermanto menyebut pemeriksaan berlangsung sekitar 9 jam, dimulai pukul 10.30 WIB hingga 18.30 WIB, dengan diselingi waktu istirahat untuk makan siang dan ibadah.
“Pemeriksaan dilaksanakan lebih kurang 9 jam 20 menit. Dimulai pukul 10.30 sampai 12.00, kemudian dilanjutkan setelah istirahat dari pukul 13.30 sampai 15.30, dan kembali berlanjut hingga selesai pukul 18.30,” kata Budi.
Hingga kini, penyidik masih mendalami hasil pemeriksaan dan akan melakukan analisis lanjutan terhadap keterangan yang disampaikan para tersangka. Polisi belum membeberkan detail lebih lanjut mengenai temuan baru dari pemeriksaan tersebut



